Sabu 30 Gram Gagal Edar, Sat Resnarkoba Amankan 2 Pelaku

Sabu 30 Gram Gagal Edar, Sat Resnarkoba Amankan 2 Pelaku

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kota Balikpapan kembali terungkap pada masa pandemi ini. Dua pria berinisial SY (40) dan JM (37) diringkus Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan. Keduanya kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan Iptu Tri Ekwan menuturkan, pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis 20 Agustus 2020.

Berawal dari informasi masyarakat. Bahwa, di Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Dari informasi tersebut, personel Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, berhasil mengamankan SY (40).

"SY diamankan bersama barang bukti berupa 23 poket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat 21,39 gram. Serta ada juga dompet kecil warna merah, satu buah sendok, satu hanphone dan juga uang Rp 150 ribu rupiah," jelasnya.

Lanjut Iptu Tri, Setelah ditangkap dan diinterogasi petugas, pelaku mengaku bahwa barang bukti dibeli dari seseorang berinisial JM (37). Yang dibeli dengan harga Rp 14 juta.

"Diadakan pengembangan oleh tim Opsnal. Dan tidak butuh waktu terlalu lama saudara JM bisa diamankan pada hari yang sama pukul 19.30 wita di Jalan Soekarno Hatta KM 3,5, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara. Tepatnya di sebuah penginapan," tambahnya.

Dari tangannya, petugas hanya mengamankan barang bukti satu buah handphone. Kemudian saat interogasi, JM mengaku sering berkomunikasi dengan pelaku SY telah diamankan beberapa jam sebelumnya.

"Hasil interogasi lagi, rupanya JM juga masih menyimpan barang bukti berupa sabu di Baru Ulu, Balikpapan Barat. Akhirnya tim meluncur dan di satu rumah ditemukan satu poket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat 8,24 gram. Jadi totol keseluruhan barang bukti hampir 30 gram," ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan terkait asal sabu yang disimpan JM. Dan JM mengaku didapat dari seseorang beinisial JK yang saat ini ditetapkan sebagai DPO. "Jadi ini ada keterkaitan. Yang JK masih DPO," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (bom/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: