Buruh Angkut Nekat Mencuri, Butuh Uang Pulangkan Mertua ke Kampung

Buruh Angkut Nekat Mencuri, Butuh Uang Pulangkan Mertua ke Kampung

HS saat diinterogasi petugas Polsek Samarinda Seberang. (Azis/ Nomorsatukaltim)

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Mengaku terhimpit masalah ekonomi lantaran kehilangan pekerjaan di masa pandemi. Membuat HS (39) sampai harus berbuat nekat untuk memenuhi kebutuhan duniawi.

Warga Samarinda Seberang ini memilih jalan pintas. Dengan melakukan aksi pencurian, Sabtu (22/8) lal.

HS mengambil satu unit ponsel ketika korbannya sedang melintas di bilangan Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang.
Kepada media ini, pria yang sebelumnya bekerja sebagai buruh angkut sayuran di Pasar Segiri Samarinda itu mengaku butuh uang memulangkan mertuanya ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"Waktu itu saya pas lagi lewat aja pak. Terus liat HP (korban). Dia lagi naik motor juga, langsung saya ambil dari dashboard motornya," jelas Hendra saat dijumpai di Polsek Samarinda Seberang, Selasa sore (25/8).

Dengan tangannya yang lihai, ponsel korban saat itu dengan cepat berpindah tangan. Kemudian HS santai melenggang menuju kediamannya. Berencana akan segera menjual ponsel yang baru saja dicurinya.
Namun nahas, rupanya HS justru berhasil dikejar warga yang memburunya. Alhasil menjadi bulan-bulanan warga. "Iya, pas mau balik ke rumah terus dihalangain sama motor. Sempai dipukulin juga," jawabnya.

Meski bekerja hanya sebagai buruh angkut, namun HS merupakan tulang punggung keluarga. Kedatangan mertuanya dari luar pulau pada beberapa waktu lalu juga sepenuhnya dibiayai olehnya.
"Makanya itu, ini mau pulang (mertua) ya saya juga yang harus biayai. Mungkin kira-kira butuh biaya Rp 800 ribu buat beli tiket (kapal) sama biaya rapid (test) nya," urainya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Dedi Septriadi mengatakan, saat mendapatkan laporan dari warga, jajaran Polsek Samarinda Seberang langsung mendatangi lokasi penangkapan HS oleh warga sekitar. "Pelaku langsung kami amankan dan meminta korban membuat laporan," imbuhnya.

Dalam penyelidikan, usut punya usut HS diketahui merupakan seorang penjahat kambuhan dengan perkara sebelumnya tindak pengeroyokan sebanyak dua kali. "Dia sudah dua kali masuk penjara, keduanya itu kasus pengeroyokan," jawab perwira pertama kepolisian berpangkat balok dua emas ini.

Atas perbuatannya saat ini, HS dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. "Dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (aaa/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: