Menanti Subsidi Gaji

Menanti Subsidi Gaji

Jan menganggap hal ini sebagai program yang baik. "Apalagi di masa pademi ini, kadang ada yang dipotong gajinya".

Namun, Januardi khawatir program ini sebagai cara pemerintah memuluskan RUU Omnibus Law yang dianggap merugikan buruh. "Semoga saja tidak," harap Januardi.

Dewa Sergio, warga Sangatta Kutai Timur, tidak mengharapkan dirinya menjadi bagian dari penerima subsidi pemerintah itu. Tidak tepat sasaran, katanya. Masih banyak orang yang tidak bekerja alias pengangguran yang lebih membutuhkan subsidi. "Harusnya, orang-orang itu yang diberikan (subsidi, Red.)," jelas Dewa.

Namun, ia mengatakan, mungkin pemerintah punya alasan tersendiri. Yakni melihat nasib karyawan mal, usaha kuliner, yang katanya sepi kunjungan selama pandemi.

Upah yang diterima Dewa Sergio memang cukup Rp 5 juta, sudah termasuk bonus dan tunjangan. Alumni STT Migas Balikpaan itu menilai, program ini sebagai langkah yang baik pemerintah. Di tengah situasi banyak pekerja yang mendapat pemotongan upah  pandemi.

"Kalau kami karyawan industri Migas dan batu bara bisa dibilang aman terkendali," ucapnya. "Toh anggaran tersebut berdasarkan pemangkasan dari beberapa kementrian," tambah Dewa. Menurutnya, program ini cukup realistis. Dengan pendataan dan pembagiannya, berdasarkan data Disnaker.

Program subsidi gaji direncanakan bakal menyasar 15,7 juta pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan tetap membayar iuran kepesertaan BP Jamsostek di bawah Rp 150.000 per bulan. Pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp 37,7 triliun untuk memberikan subsidi gaji tersebut.

Subsidi gaji diberikan senilai Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan sekali, yakni pada kuartal III dan IV tahun ini. (krv/das/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: