Terakam CCTV, Pencuri di Cafe Kulo Tertangkap

Terakam CCTV, Pencuri di Cafe Kulo Tertangkap

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto (duduk, kiri) menunjukkan barang bukti dan pelaku. (Andrie/nomorsatukaltim)

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Seorang pria pengangguran berinisial YS (27) warga Balikpapan Barat nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Cafe Kulo yang terletak di Jalan Sungai Ampal, Balikpapan Selatan pada Jumat (3/7/2020) sekitar pukul 03.00 wita.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto mengatakan, berdasarkan laporan korban serta rekaman CCTV di kafe tersebut, pihaknya langsung memburu pelaku. Namun, karena pelaku yang berpindah-pindah tempat tinggal sedikit menyulitkan petugas saat akan mengamankan pelaku.

"Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satrekrim Polresta Balikpapan, akhirnya pada Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 15.00 wita pelaku dapat ditangkap di daerah Manggar, Balikpapan Timur," ujarnya saat pers rilis di halaman Makopolresta Balikpapan, Rabu (19/8/2020).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas, rupanya pelaku sudah memahami seluk beluk lokasi jafe tersebut. Sehingga pelaku dengan mudah membobol jendela di lantai dua dengan menggunakan obeng kemudian masuk dan membobol alat kasir kafe tersebut.

"Dari keterangan yang telah kami peroleh bahwa pelaku mengaku telah mengetahui seluk-beluk warung kopi tersebut. Karena pelaku sering mengantar es batu ke situ. Sehingga pelaku lebih banyak tahu, di belakang ada tangga untuk ke lantai dua dan ada pintu kaca," jelasnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polresta Balikpapan mengungkapkan, saat diamankan juga barang bukti lain seperti obeng, sepeda motor yang digunakan pelaku, satu buah helm dan satu stel pakaian.

"Pelaku juga sempat ambil uang Rp 1,5 juta di meja kasir," tambahnya.

Sementara itu, YS mengaku dirinya merasa sakit hati lantaran telah diberhentikan dari tempat kerjanya, dan nekat melakukan pencurian di kafe tempat ia sering mengantar pesanan.

"Iya jengkel aja diberhentikan dari kerjaan. Jadi saya curi aja kafe itu," ujarnya.

YS pun mengaku aksinya ini dilakukan sendiri, dan hasil curiannya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Buat makan sehari-hari aja pak, karena sudah enggak ada kerjaan," tambahnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (bom/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: