DPRD Kukar Bahas APBD-P setelah Terima LPj Pemkab

DPRD Kukar Bahas APBD-P setelah Terima LPj Pemkab

Wakil Ketua DPRD Kukar, Alif Turiadi. (Rafi’i/Nomor Satu Kaltim)

Kukar, nomorsatukaltim.com - DPRD Kukar bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kukar memiliki tenggat waktu hingga 30 September 2020 untuk membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kukar.

Namun sebelum itu, DPRD Kukar terlebih dahulu akan menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBD Kukar tahun 2019 dari Pemda Kukar.

"Pintu gerbangnya ada di LPj," ujar Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi pada nomorsatukaltim.com.

Alif menyebut, kunci dari pembahasan APBD-P setelah diketahui apakah laporan tersebut diterima atau tidak. Apabila LPj APBD Kukar ditolak, maka pembahasan APBD-P tidak bisa dilakukan.

"Kalau laporan bupati kita terima, artinya bupati bisa lanjutkan pembangunannya," lanjut Alif.

Ia menyebut, DPRD Kukar akan memberikan catatan terhadap tingkat serapan anggaran yang dilakukan Pemda Kukar. Ketika serapan yang dilakukan terbilang rendah, maka tugas DPRD Kukar untuk mendorong pemerintah untuk segera menyerap anggaran yang disetujui sebelumnya.

Karena menurut Alif, konsekuensinya akan terjadi silpa. Maka dari itu, agar tidak terjadi silpa, pemerintah harus cepat menjalankan program.

"Serapannya masih rendah saya lihat. Jadi perlu didorong," tutup Alif. (adv/mrf/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: