Paslon Bisa Didiskualifikasi jika Terbukti Lakukan Politik Uang

Paslon Bisa Didiskualifikasi jika Terbukti Lakukan Politik Uang

Warga melintas di depan mural bertema antipolitik uang di kampung Sondakan, Laweyan, Solo, Jawa Tengah. (ANTARA)

Jakarta, nomorsatukaltim.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyebut, calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang di Pilkada 2020 bisa didiskualifikasi.

Sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, apabila pasangan calon (paslon) terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai paslon kepala daerah.

“Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi,” kata Abhan, Selasa (18/8).

Abhan menjelaskan, kecurangan di pilkada bisa disebut terstruktur jika dilakukan oleh aparat structural. Baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pilkada secara kolektif atau secara bersama-sama.

Sistematis berarti pelanggaran direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Sedangkan masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas terhadap hasil pilkada.

“Pelanggaran money politic TSM bisa saja dilakukan oleh orang lain. Seperti simpatisan atau tim kampanye. Manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan Pasal 187A,” ujar Abhan.

Adapun Pasal 187A yang dimaksud Abhan mengatur tentang ketentuan pidana politik uang dalam UU Pilkada. Ayat 1 pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Namun demikian, menurut Abhan, pasal tersebut bisa digunakan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan paslon kepala daerah. Menurut tahapan dan jadwal pilkada, penetapan paslon digelar 23 September mendatang.

“Kalau nanti terjadi setelah paslon ditentukan, tentu akan ada proses hukum yang berjalan. Aturannya sudah sangat jelas,” ucap Abhan.

“Akan efektif digunakan ketika KPU telah menetapkan paslon pada 23 September 2020. Sebelum itu masih berstatus bakal pasangan calon,” katanya.

Diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia. Meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah COVID-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Sementara tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020. (kmp/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: