Lapas dan Rutan Beri Remisi Ratusan WBP Pada HUT Ke-75 RI
"Jumlah WBP Rutan Klas II B Balikpapan sebanyak 884 orang yang mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan ini sebanyak 256 orang, yang lainnya belum dapat remisi karena status tahanan dan ada juga yang status narapidana tetapi beliau dikenakan PP 99," ujar Kepala Rutan Klas II B Balikpapan, Sopiana.
Semua yang mendapatkan remisi umum tahun 2020 ini menurut Sopiana jumlahnya bermacam-macam. Ada yang sudah pernah mendapatkan remisi keempat kalinya ada yang baru pertama kali. Pengurangan masa pidananya pun bervariasi, paling tinggi yakni enam bulan dan paling rendah ialah satu bulan.
"Tentunya jumlahnya bermacam-macam, ada yang pertama kali ada juga sudah yang ketiga atau keempat kali. Paling tinggi untuk remisi itu enam bulan dan paling rendah satu bulan," jelasnya.
Dari sekian banyak yang mendapatkan remisi tersebut juga dari berbagai macam kasus. Sebut saja pencurian hingga pidana umum lainnya. Namun, untuk tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak mendapatkan remisi lantaran belum memenuhi syarat.
"Di kami ada kasus tipikor tapi tidak mendapat remisi karena apa yang menjadi syarat tidak terpenuhi," jelasnya. (Bom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: