Lanal Sangatta Amankan Pelaku Destructive Fishing di Perairan Manubar
Ia menambahkan, tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk eksploitasi perikanan yang ilegal dan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (fs/qn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: