Lanal Sangatta Amankan Pelaku Destructive Fishing di Perairan Manubar

Lanal Sangatta Amankan Pelaku Destructive Fishing di Perairan Manubar

Sangatta, nomorsatukaltim.com - Pangkalan Angakatan Laut (Lanal) Sangatta berhasil menangkap tujuh pelaku destructive fishing di perairan Teluk Bakung Manubar, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kaltim, Sabtu (15/8/2020).

Destructive fishing adalah kegiatan penangkapan ikan secara tidak bertanggungjawab. Bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Tetapi juga terdapat kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing).

Ternyata tujuh pelaku pengeboman ikan tersebut. Berasal dari wilayah Balikpapan. Intensitas destructive fishing ini telah menimbulkan kerusakan ekosistem terumbu karang yang cukup parah.

Danlanal Sangatta, Letkol Laut (P) Osben A Naibaho didampingi Kepala Markas Polair Sangkulirang Ditpolair Polda Kaltim, Bripka Zainal, Pasintel Lanal Sangatta, Kapten Arga mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan intelijen. Ini membuktikan bahwa sinergitas TNI-Polri selalu dijunjung tinggi. Baik di tingkat pimpinan maupun di jajaran anggota di lapangan.

"Ini bentuk komitmen kita bahwa dalam rangka menjaga sumber daya ikan dan lingkungannya, kita bukan hanya menangkap para pelaku illegal fishing. Namun juga mengamankan laut kita dari praktik-praktik penangkapan ikan yang merusak kekayaan hayati seperti pengeboman ikan ini," jelas Osben.

Proses penangkapan berawal dari informasi yang didapat aparat sekitar pukul 10.00 Wita. Tim gabungan dari Posmat TNI AL Manubar dan Pos Polair Manubar pun langsung melakukan patroli di TKP.

“Tim meggunakan kapal milik nelayan. Agar sasaran tidak kabur. Karena sudah pernah terjadi. Bila menggunakan kapal patroli, para pengebom ikan tersebut langsung lari,” ungkap Osben.

Sekitar pukul 15.40 Wita, tim gabungan tiba di TKP dan melihat kapal yang ditumpangi para pelaku sedang mengambil ikan. Saat didekati, kapal sempat menjauh. Akhirnya aparat mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Kapal tersebut kemudian berhenti.

“Begitu berhenti, tim langsung melakukan pemeriksaan di kapal tersebut dan ditemukan beberapa barang bukti. Sesuai yang dituduhkan,” terangnya.

Barang bukti yang dimkasud tersebut berupa sisa bubuk peledak, korek api batang, beberapa botol minuman berenergi yang diisi bubuk peledak, selang panjang, kaki katak, kacamata menyelam dan alat penghirup udara.

Ia menyebut, barang bukti berupa 1,5 ton ikan hasil pengeboman ditemukan di dalam dua unit palka. Ikan yang diambil adalah ikan biji nangka.

"Ikan ini termasuk ikan yang bergerombol dan susah untuk dipancing. Jadi, kalau tiba-tiba dapat ikan ini dalam jumlah banyak, dapat dipastikan itu hasil pengeboman,” tuturnya.

Kini ketujuh pelaku diserahkan Lanal Sangatta pada jajaran Polair Sangatta untuk diproses lebih lanjut ke Ditpolair Polda Kaltim di Balikpapan. Termasuk melakukan pengembangan terhadap empat kapal lainnya di lokasi saat proses penangkapan.

KMN Ridho juga menjelaskan, pelaku yang berjumlah tujuh orang ditemukan sejumlah peralatan dan kelengkapan bom ikan dalam kapal. Terdapat pula sekitar 1,5 ton ikan biji nangka sebagai bukti hasil pengeboman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: