Dua Terpidana Gratifikasi Proyek Jalan di Kaltim Dieksekusi KPK

Dua Terpidana Gratifikasi Proyek Jalan di Kaltim Dieksekusi KPK

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Masih ingat kasus OTT KPK yang berlangsung di Kaltim dan Jakarta 2019 lalu? Tentang kasus suap proyek jalan di Kaltim.

Dua terdakwanya kini telah memiliki putusan hukum. Putusan tersebut oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Dua terdakwa itu, Andi Tejo Sukmono dan Reffly Ruddy Tangkere.

"Pada Kamis (13/8/2020), Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 9/Pidsus-TPK/2020/PN. Smr tanggal 17 Juni 2020, atas nama Terdakwa Andi Tejo Sukmono dengan cara memasukkan terpidana ke Rumah Tahanan Negara Klas IIA Samarinda, untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Jumat (14/8).

Andi Tejo, telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu menerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Kaltim. Pada periode 2018-2019 secara bersama-sama dan berlanjut.

Selain itu, yang bersangkutan diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Andi juga diwajibkan melakukan pembayaran berupa uang pengganti, sejumlah Rp 2.318.083.148 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut, terdakwa tidak membayar uang pengganti. Maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," ujar Ali, dalam keterangan rilisnya.

Di hari yang sama, juga dilaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda Nomor 10/Pid. Sus-TPK/2020/PN. Smr tanggal 17 Juni 2020, atas nama terdakwa Reffly Ruddy Tangkere. Dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda. Untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Terdakwa Reffly Ruddy Tangkere diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima suap menerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Kaltim tahun 2018-2019, secara bersama-sama dan berlanjut," lanjut Ali.

Selanjutnya terdakwa (Reffly) diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 250 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti sejumlah Rp 620 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 8 bulan," katanya.

Andi Tejo dan Reffly Rudy merupakan dua dari tiga tersangka kasus OTT KPK, pada 2019 lalu. OTT lembaga anti rasuah itu, tentang kasus suap proyek jalan di Kaltim.

Proyek jalan yang dimaksud, yakni dari ST 3 Lempake-ST 3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta senilai Rp 155 miliar tahun 2018-2019. (sah/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: