Tergiur Upah Rp 1 Juta, “Karier” OM Jadi Kurir Sabu Berakhir

Tergiur Upah Rp 1 Juta, “Karier” OM Jadi Kurir Sabu Berakhir

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang kurir narkoba, Sabtu (8/8) malam. Tersangka ditangkap di Jalan MT Haryono Gang Binjay RT 11 Kelurahan Damai Baru, Balikpapan Selatan.

Kurir barang haram berinisial OM (34) yang merupakan pekerja di TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Diciduk karena kedapatan tangan memiliki sabu-sabu.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan Iptu Tri Ekwan menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat. Yang melaporkan bahwa ada dugaan sering terjadi transaksi narkotika.

"Pengungkapan ini menurut informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seseorang dengan inisial OM di TKP," ujar Iptu Tri saat pers rilis, Selasa (11/8).

Saat diamankan OM tengah menggenggam sebuah bungkus rokok. Yang di dalamnya ditemukan barang bukti sabu sebanyak dua poket dengan berat total 20,28 gram. "Pelaku mengakui kalau barang itu miliknya. Ia juga mengaku sudah melakukan transaksi sebanyak dua kali," jelasnya.

Ditanya dari mana mendapatkan barang haram tersebut, tersangka menyebut mendapatkannya dari seseorang yang pernah kenal dekat. "Sabu itu didapat dari seseorang. Dulunya mereka saling kenal. Dan sabu itu akan dijual kembali. Jadi tersangka ini statusnya sebagai kurir," tambahnya.

Sementara itu berdasarkan keterangan OM, ia nekat menjadi kurir sabu lantaran diiming-imingi uang jasa sebesar Rp 1 juta sekali transaksi. Hanya saja sial bagi OM, upah belum didapat justru ia masuk sel Makopolresta Balikpapan. "Iya sudah dua kali (transaksi) dan di tempat yang sama. Dijanjikan dikasih Rp 1 juta, yang pertama (uang upah) sudah (diterima)," ujarnya.

OM pun mengakui jika dirinya juga sebagai pengguna sabu. Karena itu ia mau menjalani bisnis haram ini. Demi bisa mengonsumsi sabu. "Saya pemakai juga. Tapi yang ini cuma disuruh ambil dan antarkan saja," tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (bom/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: