Kejati Kaltim Belum Mau Terbuka soal Penyelidikan PT AKU

Kejati Kaltim Belum Mau Terbuka soal Penyelidikan PT AKU

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim belum terbuka soal penyelidikan PT. Agro Kaltim Utama (AKU). Meski dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), menyebutkan, perusda Kaltim itu sedang diselidiki Kejati.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, M. Abdul Farid mengatakan, dirinya belum menerima laporan. Baik dari seksi pidana khusus (pidsus) maupun seksi inteligen. Berkaitan penyelidikan tentang perusahaan itu.

"Saya tanya dulu ke teman-teman di bidang lain. Apa di pidsus, apa di inteligen, nanti saya kabari. Karena belum ada laporan yang masuk ke saya. Karena kan pemeriksaan ini macam-macam," katanya, ketika dikonfirmasi media ini, Senin (3/7).

Farid menjelaskan, berkaitan pemeriksaan atau penyelidikan, ada yang sudah bisa dipublikasikan. Ada juga yang belum. Karena masih dalam proses pengumpulan data. Namun, informasi penyelidikan PT AKU ini belum sampai ke dirinya. Bisa jadi lantaran penyelidikan itu belum bisa dipublikasikan.

"Kebetulan PT AKU ini belum dipublikasikan. Karena memang masih tahapan pengumpulan data-data," tambahnya.

Ada beberapa pertimbangan, mengapa belum dipublikasikan. Salah satu di antaranya, menyangkut psikis yang bersangkutan ---orang yang dipanggil/diperiksa. "Orang dipanggil saja sudah berpikir. Apalagi diumumkan di media. Kan begitu. Pemeriksaan kan baru terpanggil. Baru kita cari data-data. Kemudian sudah kita publis, orang sudah merasa terzalimi," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim, Nazrin mengungkapkan, kasus PT AKU ini tengah berproses di Kejati Kaltim. Itu disampaikan, ketika diwawancarai media ini pada 22 Juli 2020. Beberapa pegawainya yang berkaitan dengan perusda itu telah diperiksa.

Nazrin, juga salah satu yang dipanggil Kejati. Tentang penyelidikan Kejati itu. Namun dirinya belum bisa memenuhi panggilan tersebut. Karena pergi berobat keluar daerah. "Kejati yang proses. Sudah ke Kejati. Kita di sini sudah diperiksa semua. Tinggal saya kemarin ditunda. Karena berobat," katanya.

Berita Terkait:

Jejak Langkah PT AKU

Inventarisasi aset PT AKU oleh Pemprov Kaltim, kata Nazrin, masih terus dilakukan. Meski penyelidikan Kejati soal PT AKU bergulir terus. Berdasarkan data LHP BPK 2019, BPK merekomendasikan Pemprov Kaltim untuk melakukan inventarisasi dan mempertanggungjawabkan status perusda tersebut.

PEMPROV HARUS BERTANGGUNGJAWAB

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun meminta Pemprov Kaltim untuk bertanggung jawab. Atas penyertaan modal yang diberikan ke perusda PT AKU. Yang hingga kini belum jelas keberadaan asetnya.

"Pemprov harus usut tuntas itu (PT AKU). Jangan ditutup-tutupi. Dan pemprov harus tanggung jawab," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: