Kejati Kaltim Belum Mau Terbuka soal Penyelidikan PT AKU

Kejati Kaltim Belum Mau Terbuka soal Penyelidikan PT AKU

Sebagai perusahaan daerah, kata dia, pemprov seharusnya mengetahui segalanya tentang perusahaan tersebut. Termasuk soal aset-asetnya. Berikut dengan lokasi-lokasinya. "Kalau pemprov enggak tahu di mana saja asetnya, kan aneh. Harusnya tahu lah. Bagaimana ceritanya bisa enggak tahu," katanya.

Sama halnya dengan Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang. Ia meminta pemprov harus mempertanggung jawabkan penyertaan modal senilai Rp 32 miliar. Serta mengevaluasi perusda tersebut.

"Dari sisi pengawasan, kita sudah sampaikan rekomendasi. Awal tahun 2020. Dan itu harus ditindaklanjuti," katanya.

PT AKU didirikan melalui Perda No 12 tahun 2009. Tentang perubahan bentuk badan hukum dari Perusda Perkebunan Provinsi Kaltim menjadi PT AKU. Sebelumnya, Perusda Perkebunan dibentuk melalui Perda No 6 Tahun 2000. Dengan pertimbangan mengantisipasi era perdagangan global dan membantu pemerintah dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan. Maka Perusda Perkebunan berubah menjadi Perseroan Terbatas, PT AKU.

PT AKU bertransformasi menjalankan bisnis usaha bidang jasa perdagangan dalam sektor pertanian dan perkebunan. Perda tersebut ditandatangani tertanggal 8 September 2009 oleh Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak.

Namun sebelum berubah status tersebut, Perusda Perkebunan tercatat sudah mendapatkan 3 kali Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari APBD Kaltim.

Dari catatan yang dihimpun media ini, jejak kinerja keuangan dan kontribusi ke PAD PT AKU, hanya tercatat dari 2012 hingga 2014. Setelah itu, sejak tahun 2015 hingga ini tidak ada laporan keuangan dan kontribusinya ke kas daerah. (sah/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: