Tanpa Masker, Denda Rp 250 Ribu

Tanpa Masker, Denda Rp 250 Ribu

Pemkot Samarinda tidak main-main. Warga dan pengusaha bakal diberi sanksi. Jika tidak mengikuti ketentuan protokol kesehatan. (Dian Adi Probo Pranowo/ nomorsatukaltim)

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Pemkot tengah menyiapkan aturan. Untuk memberikan sanksi denda. Rp 250 ribu rupiah bagi yang tidak mengenakkan masker. Sekretaris kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin menegaskan hal itu.
Semua terlibat. Termasuk pedagang. Jika tidak mengikuti protokol kesehatan. Seperti memberi jarak setiap meja. Menyediakan tempat cuci tangan. Dan membatasi jam operasional dagangan. Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bahkan bisa didenda. 10 kali lipat.
“Yang punya usaha kalau tidak memberlakukan (protokol kesehatan) akan kena juga denda Rp 2,5 juta kalau tidak salah," jelas Sugeng belum lama ini.

Rancangan sanksi itu masih dibahas di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setelah itu akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. "Dari Pemprov Kaltim nanti baru turun ke Wali Kota, setelah itu baru kami bahas dan mulai diterapkan ke masyarakat," tegasnya.
Artinya proses itu masih panjang. Sugeng bahkan belum tahu kapan bisa direalisasikan. Namun ia yakin. Dalam waktu dekat bisa disahkan. Sebab status darurat COVID-19 belum usai. Pemilihan sanksi berupa denda ini juga didasari perbandingan kasus COVID-19 di Samarinda.. Semisal Jawa Barat dan Kalimantan Selatan yang telah memberlakukan aturan tegas serupa.
"Setelah usulan keluar kami kaji lagi, mana yang bisa diterapkan di sini (Samarinda) mana yang tidak. Kalau dibahas setengah-setengah nanti ambigu juga jadinya," ujarnya.

Terkait usulan tersebut Eko Suprayetno Kabag Hukum Kota Samarinda membenarkan hal tersebut. Aturan yang baru mau dicanangkan akan disinkronisasi dengan aturan dari Kemenkumham. "Poin-poin yang diusulkan Pemkot memang benar akan diselaraskan dulu, setelah itu baru diterapkan jika memang dirasa bisa," jelasnya.

Terkait sanksi terhadap pelanggaran protokol COVID-19, Perwalinya baru saja ditanda tangani Wali Kota. Yaitu Perwali nomor 38 tahun 2020. Dimana penekanannya pada disiplin menggunakan masker saat aktivitas di luar rumah. "Dan sanksi yang diatur dalam perwali tersebut mencakup sanksi sosial dan denda tanpa ada sanksi pidananya bagi pelanggar," jelasnya.

Denda Rp 2,5 juta bagi UMKM pelaku usaha di Citra Niaga. Nur Fitriani diantaranya. Pemilik kedai Seutas Coffee ini mengaku sudah menerapkan protokol kesehatan dan memberikan imbauan kepada pengunjung untuk memakai masker. Tak hanya itu. Hand sanitizer pun disediakan di kedai kopinya.

"Anak muda zaman sekarang sukanya kumpul, tapi selalu kita ingatkan untuk memakai masker jika sedang tidak minum atau makan. Cuma dari sekian banyak orang dan kitanya juga sambil melayani customer, bisa saja tidak sepenuhnya terkontrol oleh kita sebagai pengelola," terangnya.

Dia mengaku denda Rp 2,5 juta terlalu berlebihan. Apalagi usaha seperti imbauan dan protokol kesehatan sudah diterapkan. “Mungkin seperti customer merasa gerah dan akhirnya melepas maskernya, kenapa kita yang kena sanksi? Jadi bagusnya dikembalikan ke perorangannya saja," tandasnya. (nad/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: