KPU Batasi Jumlah Massa

KPU Batasi Jumlah Massa

Infografis

Tanjung Selor, Disway – Pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, bakal tak bisa lagi diikuti massa simpatisan partai politik maupun pendukung pasangan bakal calon, dalam jumlah banyak. Seperti pendaftaran di pilkada sebelumnya.

Karena seperti diketahui, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemik COVID-19, harus menerapkan protokol kesehatan. Seperti disampaikan Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami, jika mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020, pelaksanaaan pilkada tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Jika sebelumnya proses pendaftaran pasangan bakal calon pilkada diantar hingga ratusan simpatisan partai politik maupun pendukung, pendaftaran pada 4-6 September mendatang, kemungkinan dilakukan pembatasan jumlah massa, yakni antara 30-50 orang. Itu pun, harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Misal, tetap menjaga jarak dan menggunakan masker.

“Karena ini bagian dari pelaksanaan pemilihan di tengah pandemik,” ujar Suryanata Al Islami, beberapa hari lalu.

Ia juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan bakal calon kepala daerah melampirkan hasil swab yang menyatakan bebas COVID-19. Selain menjalani pemeriksaan kesehatan, kejiwaan dan bebas narkoba.

Kalau ternyata hasil swab bakal calon itu positif, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas, yang bersinggungan dengan banyak orang, dan wajib karantina mandiri.

“Tapi, swab tidak menjadi bagian yang dapat menggugurkan pasangan calon, tetapi upaya ini menjadi bagian antisipasi,” ujarnya.

Namun demikian, terkait apakah pasangan bakal calon diminta melampirkan hasil swab, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU Pusat.

“Untuk mekanisme jelasnya, persyaratan tes kesehatan pendaftaran bakal calon, KPU Kaltara masih harus mengikuti rapat koordinasi dengan KPU RI,” ujarnya.

Dari informasi yang telah diterimanya, KPU RI rencananya mengagendakan pembahasan persoalan tersebut, bersama stakeholder terkait di pusat, dalam waktu dekat. Usai KPU Pusat menyelesaikan mekanisme, kata Suryanata, selanjutnya disampaikan kepada KPU provinsi, dan dari provinsi ke kabupaten/kota.

“Yang jelas, kami ingin penyelesaian mekanisme pemeriksaan kesehatan balon kepala daerah ini, dilaksanakan tidak terlalu mepet dengan hari pendaftaran yang jatuh pada 4-6 September 2020,” ujarnya.

Menurutnya, berkaca pada pelaksanaan Pilgub Kaltara 2015 , untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan kerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kaltara. Dimulai dari pembentukan tim pemeriksa bakal calon. Lalu, IDI akan merekomendasikan rumah sakit (RS) sebagai tempat pemeriksaan kesehatan.

Kerja sama, juga dilakukan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, untuk melakukan pemeriksan bebas dari penggunaan obat-obatan terlarang seperti narkotika.

“Untuk pemeriksaan psikologi, akan dikoordinasikan dengan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi), serta Dinas Kesehatan Kaltara,” ujarnya.

Biasanya, lanjut Suryanata, dari koordinasi dengan IDI, BNNP, Himpsi, dan KPU, akan langsung menyusun mekanisme syarat pendaftaran pasangan calon. Termasuk penjelasan mengenai tata cara pendaftaran di tengah pandemik ini. */ZUH/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: