Isran Noor Meradang, Tak Ada Pidana Sahkan APBD P Tanpa Sekprov

Isran Noor Meradang, Tak Ada Pidana Sahkan APBD P Tanpa Sekprov

Gubernur Kaltim Isran Noor saat membacakan pandangan umum di DPRD Kaltim. (Bayong/DiswayKaltim)

Samarinda, DiswayKaltim.com - Nada bicara gubernur Kaltim Isran Noor meninggi. Penyebabnya tidak lain buntut surat teguran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepadanya.

Ya, Isran menyebut keputusan pengesahan APBD P 2019 di DPRD Kaltim, Rabu (14/8/2019) hari ini tidak menyalahi aturan meski tanpa adanya sekprov terpilih, Abdullah Sani.

"Kenapa memang dia, pemimpin negeri tidak akan bicara seperti itu," singgung Isran.

Tidak cuma itu. Anggapan jika pengesahan APBD P tanpa sekprov adalah cacat hukum bahkan berujung pidana, ikut dipertanyakan Isran. Nada bicaranya pun meninggi.

"Salah. Kalau ngomong begitu salah dia dong (Kemendagri, Red.). Kok sampai bawa ke ranah pidana gimana ceritanya," ujarnya kemudian menuju mobil dinas.

Tidak ada yang menyalahi aturan dalam pengesahan APBD P kali ini. Begitulah penegasan Ketua DPRD Kaltim M Syahrun.

Usai disahkan, DPRD akan mengonsultasikan hasilnya ke Kemendagri beberapa hari mendatang. Alung, sapaan akrabnya yakin APBD P tidak akan ditolak.

"Kami belum ada bayangan kalau ditolak. Tidak ada bayangan ditolak, kalau ditolak tidak akan selesai. Ini sesuai koordinasi juga dengan pemprov," sahut Alung.

Pihaknya menyampaikan proses pengesahan APBD P dinilai sudah sesuai aturan.

"Ini tinggal finalisasi saja. Dan kami merasa yang kami lakukan sesuai aturan," imbuh politisi Partai Golkar ini. (boy)

Berita terkait  :

Bukan Surat Cinta Gubernur Malah Dapat Surat Teguran dari Mendagri 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: