Pelaku Tabarak Lari Itu Tertangkap, Sembunyi di Hutan Belakang Rumahnya
Kini hanya ada rasa penyesalan saja yang diucapkan Sa'Ban Sanga Lobo saat ditemui awak media. "Saya minta maaf dan saya menyesal," tambahnya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia pun disangkakan pasal 310 ayat (4) KUHP tentang Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun. (Bom/dah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: