Jalankan Edaran Bupati, Sekretariat DPRD Kukar Lakukan Penataan Aset Kendaraan
Kukar, Nomorsatukaltim.com - Sesuai edaran Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Sekretariat DPRD Kukar melakukan penertiban Barang Milik Daerah (BMD).
Baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Yang digunakan di lingkungan Sekretariat DPRD Kukar. Penertiban pun dilakukan pada Senin (27/7/2020) lalu.
Sekretaris DPRD Kukar Ridha Dermawan menjelaskan, penertiban dilakukan terhadap kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak sesuai peruntukannya. Hal ini sebagai bentuk pemberantasan korupsi di bidang manajemen aset daerah.
Ia menyebut, kendaraan yang digunakan seluruh ASN, baik Kepala Bagian (Kabag), Sub Bagian (Sub Bag), di lingkungan Sekretariat DPRD Kukar, didata ulang di Bagian Umum dan Sub Perlengkapan Sekretariat DPRD Kukar.
Sejauh ini, sebanyak 117 unit kendaraan telah ditertibkan. Yakni 110 unit roda dua dan tujuh unit roda empat. Yang sudah menyerahkan sebanyak 85 unit roda dua dan dua unit roda empat.
"Masih tersisa 32 unit," ujar Ridha beberapa waktu lalu.
Puluhan unit kendaraan tersebut telah dikonfirmasi oleh pemakainya kepada sekretariat DPRD Kukar. Pihaknya pun akan melakukan penarikan terhadap unit tersebut.
Sekretariat DPRD Kukar memberikan batas waktu hingga 3 Agustus 2020. Apabila melewati waktu tersebut, maka masalahan ini akan dibawa ke jalur hukum. (adv/mrf/qn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: