Masih Kasus RPU, Berkas Tersangka Rusdiana Dilimpahkan ke Kejati Kaltim
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
==========
Balikpapan, DiswayKaltim.com - Berkas tersangka kasus korupsi Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Balikpapan bernama Rusdiana telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Berkasnya dinyatakan lengkap dan siap masuk ke Pengadilan Tipikor Samarinda untuk disidangkan.
Dari informasi yang diterima DiswayKaltim.com, Rusdiana kini ditahan di Rutan Sempaja, Samarinda, guna menunggu persidangan.
Terkait kabar telah dilimpahkannya Rusdiana ke Kejati Kaltim ini, dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
"Iya sudah oleh penyidik. Pekan lalu dilimpahkan," katanya saat dikonfirmasi DiswayKaltim.com, Selasa (13/8/2019) malam.
Ade Yaya juga membenarkan bahwa Rusdiana kini ditahan di Samarinda dan tinggal menunggu jadwal persidangan. Rusdiana, salah satu tersangka kasus korupsi RPU Balikpapan yang merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.
Sebelumnya, beberapa orang yang telah divonis dalam kasus ini. Yaitu M Yosmianto, Noorlenawati, Ratna Panca Mardani, Chaidar Chairulsyah, Ambros dan Slamet.
Terbaru, adalah mantan anggota DPRD Balikpapan Andi Walinono (AW) yang divonis oleh majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut, membuatnya dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (sah/dah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: