Turunnya Harga dan Dampak COVID – 19, Tantangan Industri Hulu Migas Kini
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Kegiatan Operasi Hulu Migas harus terus berjalan untuk menopang perekonomian nasional dan daerah. Namun disisi lain juga harus memperhatikan upaya mencegah penyebaran wabah virus COVID-19.
Bentuk upaya pencegahan, SKK Migas sudah mengeluarkan imbauan Protokol Kesehatan dilingkungan internal dan juga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai mitra kerjanya. Sehingga dengan protokol yang ketat bagai setiap pekerja yang beroperasi diarea operasi migas, diharapkan penyebaran COVID-19 ini tidak meluas di industri migas.
Senior Manager Humas SKK Migas Kalsul Sebastian Julius menjelaskan, keberadaan pekerja migas yang berada di lepas pantai atau di lapangan remote area biasanya menggunakan sistem rotasi. Untuk menyesuaikan dengan Protokol Kesehatan COVID-19. Maka waktu rotasi pekerja diperpanjang guna memberikan kesempatan bagi pekerja tersebut dalam melakukan Karantina Mandiri (self quarantine) selama 14 Hari.
Pekerja yang akan memulai pekerjaan diwajibkan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan diperbolehkan untuk bekerja setelah dinyatakan layak untuk bekerja. Atau sehat oleh Dokter perusahaan. Pemantauan suhu tubuh juga rutin dilakukan dan dokter atau petugas kesehatan akan memastikan pekerja yang bersangkutan tidak berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun kasus terkonfirmasi COVID-19 sebelum dan sesudah pekerja tersebut beraktivitas di Lapangan.
“Industri hulu gas berusaha untuk terus mentaati protokol Kesehatan yang yang telah ditetapkan. Namun disisi lain, relaksasi yang saat ini sudah mulai diberlakukan menjadi tantangan tersendiri bagi pekerja migas yang sulit untuk tidak terhindar dari sosialisasi dengan masyarakat dan sangat rentan tertular COVID-19,” terang Sebastian.
Namun idustri hulu migas sangat terbuka kepada semua pihak dan pemerintah. Terkait pekerja-pekerja hulu migas yang teridentifikasi terpapar COVID-19. Dari industri hulu migas langsung menyampaikan kepada tim gugus tugas COVID-19 di daerah seperti di Balikpapan dan Kutai Kartanegara. Dan mereka yang terindikasi terpapar dengan segera ditangani dan dilakukan karantina.
Disisi lain tantangan industri hulu migas saat ini adalah penurunan harga minyak dunia. Sebagai imbas penurunan harga minyak dunia tersebutbmembuat Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) harus melakukan efisiensi ketat dengan menekan biaya produksi agar tetap dapat beroperasi. Hal ini untuk menjaga ketahanan energi nasional dan mencapai target penerimaan negara yang telah ditetapkan pemerintah dalam APBN 2020.
Ditambahkan Sebastian, industri hulu migas diminta tetap mempertahankan kegiatan operasi dan menghindari pemutusan hubungan kerja ( PHK) di tengah pandemi COVID-19 dan penurunan harga minyak saat ini. Namun diakuinya efesiensi yang tidak bisa dihindari tersebut, membuat industri hulu migas harus menjadwalkan ulang semua program kerja dengan situasi harga minyak yang lagi turun. Kontrak kerja yang habis masa berlakunya tidak diperpanjang.
“Kegiatan beberapa pengeboran dijadwalkan ulang, menunggu harga minyak membaik. Hal ini bagian dari efesiensi yang dilakukan industri hulu migas. Tidak ada perusahaan yang mau rugi,” paparnya.
Ia menegaskan, sejauh ini industri hulu migas meminimalisir adanya pemutusan hubungan kerja. Baik itu karena pandemic Covid-19 yang masih berlangsung ataupun penurunan harga minyak dunia.
Industri hulu migas mendukung imbauan pemerintah pusat dan daerah dalam upaya pencegahan COVID-19 agar tidak terus berkembang. Pemberlakukan protokol kesehatan perusahaan dilingkungan kerja harus sama-sama kita taati. (snd/boy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: