Ditinggal Cari Makan, Rumah di Balikpapan Dicongkel Maling

Ditinggal Cari Makan, Rumah di Balikpapan Dicongkel Maling

Pelaku mengaku sebelum beraksi, rumah korban diawasi dulu. "Dua hari saya lihat-lihat," ujarnya.

Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP subsider 362 KUHP. Dengan ancaman penjara minimal tiga tahun. (bom/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: