Ditinggal Cari Makan, Rumah di Balikpapan Dicongkel Maling
Pelaku mengaku sebelum beraksi, rumah korban diawasi dulu. "Dua hari saya lihat-lihat," ujarnya.
Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP subsider 362 KUHP. Dengan ancaman penjara minimal tiga tahun. (bom/hdd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: