Pintu Diketuk Tak Ada Respons, Rumah di Balikpapan Dibobol

Pintu Diketuk Tak Ada Respons, Rumah di Balikpapan Dibobol

"Iya, tapi lupa di mana saja," urainya.

Hasil curian dijualnya dengan sangat murah. Supaya barang curiannya cepat berpindah tangan.

"Jual di toko-toko yang mau saja. Saya sudah dapat Rp 1 juta. Tapi saya gunakan buat makan sehari-hari," ujarnya sambil tertunduk.

RS yang bekerja serabutan itu disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (bom/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: