Janda di Balikpapan Pakai Sabu untuk Lupakan Mantan Suami

Janda di Balikpapan Pakai Sabu untuk Lupakan Mantan Suami

Petugas saat menunjukkan pelaku dan barang bukti. (Andi Muhammad Hafizh/Nomor Satu Kaltim)

--

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Satreskoba Polresta Balikpapan meringkus AS (28) dan FA (35). Mereka kedapatan mengedarkan sabu seberat 11,35 gram.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi Selasa (21/7). Berawal dari informasi masyarakat. Bahwa di Jalan Satu RT 10, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, sering terjadi transaksi sabu oleh seseorang dengan ciri-ciri persis dengan pelaku yang diamankan.

Dari informasi tersebut, anggota Opsnal Satreskoba Polresta Balikpapan menyelidik sejak pagi. Namun, hingga pukul 11.00 Wita belum ada titik terang.

"Dengan kegigihan anggota, pada pukul 15.00 Wita ada perempuan mencurigakan. Dia mencari sesuatu barang di sekitar TKP," ujar KBO Resnarkoba Polresta Balikpapan Iptu Tri Ekwan, Kamis (23/7).

Karena mencurigakan, anggota kemudian mengamati dan membuntuti pelaku yang diketahui berinisial AS. Saat digeledah ternyata ditemukan sabu.

"Dibungkus dalam bungkus kopi sachet," jelasnya.

Polisi selanjutnya menginterogasi tersangka AS. Disebutlah satu tersangka berinisial FA.

"AS mengaku dia disuruh mengambil barang. Orang yang dimaksud adalah FA, tersangka kedua," sebutnya.

Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan langsung bergerak cepat. Mencari tahu keberadaan tersangka kedua.

Keberadaan tersangka FA ditemukan di Jalan Klamono Empat, Muara Rapak, Balikapapan Utara. "Di situ tidak ditemukan barang bukti. Dikembangkan lagi dan digeledah di rumahnya di Kampung Baru,” urainya.

Dari situ ditemukan satu timbangan digital hitam dan tiga plastik klip kosong. FA mengaku bahwa dirinya yang menyuruh pelaku AS mengambil barang.

Iptu Tri menyebut mereka mendapat sabu dari seorang bernama Abu. "Orang ini kini masuk daftar pencarian orang (DPO)," ulasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: