Nelayan di Balikpapan Berdalih Nyabu Supaya Kuat
"Baru dua kali (beli sabu)," urainya.
Pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurang lebih lima tahun penjara. (bom/hdd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: