Nelayan di Balikpapan Berdalih Nyabu Supaya Kuat

Nelayan di Balikpapan Berdalih Nyabu Supaya Kuat

"Baru dua kali (beli sabu)," urainya.

Pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurang lebih lima tahun penjara. (bom/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: