898 Napi di Kukar Dapat Remisi, Masa Bebasnya Bervariasi
Lapas Kelas IIB Tenggarong memberikan remisi kepada 898 narapidana. (Rafii/DiswayKaltim)
Kukar, DiswayKaltim.com - 17 Agustus menjadi berkah bagi 898 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tenggarong. Pasalnya, ratusan napi tersrbut mendapat usulan remisi.
"Kalau penyerahan remisi ini nanti diserahkan saat upacara tanggal 16 Agustus," ucap Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tenggarong, Artop Matana, Senin (12/8/2019).
Untuk potongan remisi yang diterima para narapidana yang diusulkan bervariasi. Mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Namun remisi diberikan kepada yang napi telah memenuhi persyaratan secara administratif.
Seperti surat perintah penahanan, putusan eksekusi dan laporan pembinaan, serta berkelakuan baik. Dari seluruh usulan yang diajukan Lapas Kelas IIB Tenggarong yakni 898 narapidana, lima diantaranya mendapat remisi langsung bebas.
Pihaknya menjelaskan dua orang dari 898 napi tersebut tersandung kasus tipikor.
Dari dua narapidana kasus tipikor itu, satu napi merujuk pada PP 99/2012 karena sudah membayar denda dan uang pengganti. Lalu sisanya merujuk pada PP 28 tahun 2006 karena sudah menjalani sepertiga masa tahanan.
Diketahui, saat ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tenggarong menampung sebanyak 1.417 narapidana yang tersangkut berbagai kasus di wilayah hukum Kabupaten Kutai Kartanegara. (M3/boy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: