Abdul Yajid Divonis 1,6 Tahun Penjara

Abdul Yajid Divonis 1,6 Tahun Penjara

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Terdakwa kasus korupsi Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Balikpapan Abdul Yajid (AY) sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Samarinda. Atas keterlibatannya, AY dihukum penjara selama satu tahun enam bulan. Kemudian denda Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama dua tahun penjara.

"Iya, sudah lama putus itu. Satu tahun sekian penjara," kata Humas PN Samarinda, Abdul Rahman Karim, Senin (20/7) ketika dikonfirmasi mengenai putusan akhir tersebut.

Pada persidangan itu, majelis hakim dipimpin Agung Sulistiyono beserta dua hakim anggota, Abdul Rahman Hakim dan Ukar Priyambodo. Putusan akhirnya, AY terbukti bersalah. Yaitu secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No. 31/1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan ke satu primair.

Tak dijelaskan secara rinci keterlibatan AY dalam kasus ini. Yang pasti, mantan legislator Balikpapan itu terbukti menerima uang Rp 100 juta dari Rusdiana, yang juga terdakwa dalam kasus ini. "Iya. Terbukti. Menerima Rp 100 juta," imbuhnya.

Ditanya apakah pihak AY mengajukan banding usai sidang putusan akhir, Abdul Rahman tak tahu persis. "Kalau itu saya tidak tahu. Saya harus cek dulu, apakah ada upaya hukum atau tidak," katanya.

Berkas perkara AY didaftarkan ke PN Samarinda pada 7 Februari 2020. Dengan nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr. Dari penelusuran media ini, berkaitan dengan jadwal sidangnya, sidang pertama dilakukan pada 18 Februari. Agenda sidangnya, pembacaan surat dakwaan.

Persidangan keduanya, berlangsung pada 25 Februari 2020. Dengan agenda pemeriksaan saksi. Atas nama Madram Muhyar, Suryanto, Rusdiana dan Selamat. Persidangan ketiga, semula dijadwalkan 3 Maret, bergeser jadi 7 April. Dengan alasan, penuntut umum masih menghadirkan ahli.

Agenda sidang 7 April itu, pemeriksan saksi-saksi. Kali ini, mereka yang diperiksa yaitu Andi Walinono, Mukhlis, Doris Eko Rian, Salman dan M. Japar.

Pada 7 April itu juga, pembacaan tuntutan dari penuntut umum. Persidangan berikutnya, agendanya sama. Pemeriksaan saksi-saksi. Yang diperiksa, Muh. Yosmianto dan saksi ahli, Haryanto dan Izzuddin Saleh. Hingga persidangan putusan akhir, pada 21 April.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa AY ini, Rifai Faisal membenarkan putusan akhir AY tersebut. Saat ini, kata Rifai, AY dipenjara di Rutan Kelas IIB Balikpapan. Di bilangan, Jalan Jenderal Sudirman. Pihak AY, sambung Rifai, tak melakukan upaya hukum berikutnya atau banding. AY pun diminta mengembalikan uang yang ditransfer Rusdiana (ke AY), sebesar Rp 100 juta.

Sebagai informasi, kasus korupsi RPU ini bergulir sejak tahun 2016 lalu. Penyelidikan saat itu ditangani Polres Balikpapan. Kemudian penanganan berpindah ke Polda Kaltim. Sekitar akhir tahun 2017. (sah/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: