Gara-Gara Pandemi, Target PAD Kabupaten PPU Direvisi

Gara-Gara Pandemi, Target PAD Kabupaten PPU Direvisi

Tapi saat ini pihaknya juga masih mendorong pembahasan Raperda perubahan Perda nomor 19 tahun 2011 tentang PPJ. Masih digodok di DPRD PPU.

"Saat ini tarifnya 2,5 persen. Dalam perubahan itu dinaikkan menjadi 6 persen. Kami optimis setelah ini disetujui. Karena dari ketentuan aturan UU nomor 28 itu paling tinggi 10 persen untuk PPJ. Yang saat ini masih di bawah itu," jelasnya.

Lainnya, juga akan digenjot pajak sektor perhotelan, hiburan, mineral bukan logam, sarang burung walet dan rumah makan. (rsy/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: