PN Dituding Tak Serius, Sidang Putusan Kasus Meninggalnya Yusuf Ditunda

PN Dituding Tak Serius, Sidang Putusan Kasus Meninggalnya Yusuf Ditunda

Dengan tegas Naumi mengatakan bahwa kasus Balita Yusuf bukan lah murni unsur kelalaian. Ia menduga ada fakta yang berusaha ditutupi dalam penanganan kasus tersebut. "Saya yakin, kasus ananda Yusuf bukan unsur kelalaian. Ini ibunya (Melisari) dia yang mengandung anaknya sembilan bulan, tidak yakin anaknya kecelakaan," ungkapnya.

Kendati demikian, ia mengaku tetap menghargai penanganan yang sudah berlangsung. Kini kasus balita Yusuf masih berproses di persidangan. Kendati demikian ia berharap, agar dalam putusan majelis hakim nantinya, agar Peninjauan Kembali (PK) pengungkapan penyebab meninggalnya Balita Yusuf.

"Tetap menghargai keputusan, tapi saya berharap ada yang mengambil banding. Sehingga bisa PK atau peninjauan kembali. Cuma memang harus bekerja keras kita. Karena tidak mungkin makam Yusuf dibongkar lagi. Jadi berharap ada saksi baru yang ingin bersaksi," ucapnya.

"Dalam Intuisi saya, kasus pembunuhan  Angelina sedikit mirip. Kasus Yusuf ini seperti ada yang disembunyikan dan ada yang tidak jujur. Makanya kalau sampai PK saya berharap ada pisikolog yang menurunkan tes uji kebohongan. Karena masih janggal diinsting saya," tambahnya.

Dengan kembali ditundanya sidang Naumi menganggap bahwa PN Samarinda tidak serius menangani kasus anak.

"Penundaan lima kali, ini tidak benar. Nggak boleh. Nggak santun caranya. Mereka digaji dengan uang pajak kita juga. Jadi tidak boleh seperti ini. Seperti tidak serius menangani kasus anak di sini. Ketidakseriusan pejabat negeri ini, jadinya ya seperti ini. Jadi janganlah meremehkan kasus anak," pungkasnya.

Sementara itu, diketahui dalam persidangan sebelumnya. Dua mantan pengasuh mendiang Yusuf dituntut empat tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rida Yani Natsir.

Besaran tuntutan yang dibacakan terhadap terdakwa Marlina dan Tri Suprana Yanti, lantaran keduanya dianggap terbukti lalai dalam bertugas mengasuh anak didiknya.

Kelalaian yang dimaksud adalah lantaran keduanya mengetahui dan membiarkan pintu ruangan dalam keadaan terbuka. Yang tentunya telah melanggar SOP. Hingga menyebabkan hilangnya nyawa Ahmad Yusuf Gazali.

Tuntutan yang diberikan JPU juga merupakan hasil pertimbangan dari keterangan para saksi yang dihadirkan selama berjalannya persidangan.

Selain itu, kedua terdakwa juga tak ada mengelak atas keterangan yang diberikan para saksi. Atas pertimbangan itulah, JPU menjerat Marlina dan Tri Supramayanti dengan pasal 359 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1.

Dalam fakta persidangan, terungkap pula kronologi detik-detik hilangnya Ahmad Yusuf Gazali dari lingkungan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Jannatul Athfaal, di Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, yang terjadi pada Jumat (22/11/2019) silam.

Unsur kelalaian itu, terjadi saat Marlina dan Tri Supramayanti tengah menjaga tujuh anak asuhnya. Terdiri dari tiga bayi dan empat balita, satu di antaranya adalah Yusuf. 

Hal itu juga selajur dengan standar operasional mendidik yang diterapkan Yayasan PAUD Jannatul Athfaal. Keduanya telah melanggar dua point peraturan yang berlaku. Diantaranya, tidak menutup pintu ruangan saat sedang berkegiatan serta tidak menjaga atau pun mengarahkan anak didik yang menjadi kewajiban pengasuh. (aaa/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: