Baru 58 dari 1.705 PPPK Paruh Waktu PPU yang Sudah Kantongi NIP
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten PPU, Ainie.-(Disway Kaltim/ Awal)-
Gaji PPPK Paruh Waktu tak masuk dalam komponen belanja pegawai. Melainkan klasifikasi barang dan jasa.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari.
BACA JUGA: DBH Kurang Bayar Rp208 Miliar, Pemkab PPU Minta Kepastian Pusat
BACA JUGA: Efisiensi Anggaran, Pemasangan Ratusan CCTV di PPU Terpaksa Ditunda
Sementara, perihal belanja pegawai dari APBD dibatasi dan telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengamanatkan pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
