Bankaltimtara

Tok, APBD Perubahan Paser 2025 Disetujui Rp 4,9 Triliun

Tok, APBD Perubahan Paser 2025 Disetujui Rp 4,9 Triliun

Paripurna persetujuan bersama Bupati Paser dan DPRD terhadap Raperda perubahan APBD 2025.-Sahrul/Disway Kaltim-

PASER, NOMORSATUKALTIM - DPRD bersama Pemkab Paser menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan APBD 2025 senilai Rp4,9 triliun.

Perubahan APBD Paser 2025 tersebut telah dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD, usai penyampaian nota keuangan Raperda perubahan APBD oleh pemerintah daerah, saat rapat Paripurna 17 September 2025.

Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi merincikan APBD setelah perubahan tersebut.

Yakni terdiri dari pendapatan sebesar Rp 4,3 triliun, belanja sebesar Rp 4,9 triliun, penerimaan pembiayaan Rp586 miliar dengan pengeluaran pembiayaan Rp15 miliar, dan pembiayaan neto Rp571 miliar.

"Setelah mendengarkan laporan Banggar dan pandapat akhir fraksi, seluruh fraksi telah menyetujui Raperda perubahan APBD 2025," kata Hendra Wahyudi.

Diketahui, total pendapatan APBD setelah perubahan naik sebesar Rp114 miliar menjadi Rp4,3 triliun

Rinciannya Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan sebesar Rp 55 miliar menjadi Rp363 miliar, untuk pendapatan transfer menurun sebesar Rp12 miliar dari yang direncanakan.

Sementara pendapatan lain daerah yang sah semula tidak dianggarkan mendapat penambahan anggaran sebesar Rp71 miliar.

Untuk kebutuhan belanja daerah pada APBD 2025 murni sebesar Rp 4,6 triliun, bertambah setelah perubahan Rp 300 miliar dengan total menjadi Rp 4,9 triliun.

Rincian belanja daerah terdiri dari belanja operasi sebesar Rp2,9 triliun, belanja modal sebesar Rp1,5 triliun, belanja tidak terduga sebesar Rp10 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp449 miliar.

Sementara, penerimaan pembiayaan daerah berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) naik sebesar Rp186 miliar menjadi Rp586 miliar.

Terdapat pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah sebesar Rp15 miliar.

Bupati Paser, dr Fahmi Fadli menyampaikan bahwa penyusunan rancangan perubahan APBD telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan.

Hal itu tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: