Syukran Ingatkan Pembangunan Kembali Tugu Maskot Harus Sesuai Regulasi
Syukran Amin-Muhammad Sahrul-nomorsatukaltim.disway.id
PASER, NOMORSATUKALTIM - DPRD Paser mengingatkan terkait pembangunan kembali tugu maskot setelah mengalami kerusakan harus sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Paser, Syukran Amin setelah mengetahui tugu burung tiung yang rencananya tahun ini akan dirombak total untuk dilakukan perbaikan, karena mengalami kerusakan.
Ia menegaskan dalam perbaikan maskot Kabupaten Paser nantinya harus benar-benar memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) dan Peraturan Daerah (Perda).
"Untuk maskot ini sudah ditetapkan dalam Perbup dan juga Perda, jadi sudah seharusnya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan," kata Syukran Amin, Sabtu (17/5/2025).
BACA JUGA: Jumlah Pojok Baca Digital di Paser Masih Kurang
Diketahui tugu burung tiung telah mengalami kerusakan sejak 2023, sementara perbaikannya baru akan dilaksanakan tahun ini setelah sebelumnya dipastikan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar).
Meskipun sudah mengalami kerusakan bertahun-tahun, namun ia menyambut baik upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser yang akan melakukan perbaikan pada tahun ini.
"Maskot Kabupaten Paser berupa patung burung tiung yang berada di Kilometer (Km) 5 Tanah Grogot saat ini sudah rusak, sehingga sudah memang seharusnya dilakukan perbaikan," tururnya.
Penetapan maskot Kabupaten Paser ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 36 Tahun 2022 tentang pakaian adat, maskot, dan batik paser. Kemudian juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang perlindungan dan pelestariam kebudayaan adat paser.
Dalam Perbup tersebut menetapkan maskot Kabupaten Paser berupa Burung Tiung dengan bentuk mengepakkan sayap yang berdiri diatas sebuah tonggak kayu setinggi delapan depa.
Sementara pada Perda tersebut menjelaskan burung tiung memiliki ciri-ciri dengan warna merah pada jambulnya, berbulu hitam, kaki berwarna kuning, serta ujung sayap yang berwarna putih.
Penetapan burung tiung sebagai maskot Kabupaten Paser juga telah melalui dialog budaya dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat hingga pemerintah daerah, kemudian disepakati bersama.
"Burung tiung dipilih karena memiliki nilai sejarah dan budaya yang kuat, serta sesuai dengan karakter masyarakat paser," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

