Cekcok Berujung KDRT di Paser, Suami Pukul dan Tendang Istri hingga Luka Lebam
Ilustrasi KDRT.--
PASER, NOMORSATUKALTIM – Seorang Warga Desa Sangkuriman, Kecamatan Paser Belengkong berinsial AF (25) ditangkap polisi, setelah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya IR (25).
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan mengatakan kejadian ini bermula karena keduanya sempat cekcok, hingga pelaku menampar dan menendang korban berkali-kali hingga mengalami luka lebam.
Kejadian itu dialami korban pada Kamis (2/1/2025) disebuah kontrakan di Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
BACA JUGA:Kawasan Beller Lokasi Terparah Banjir di Balikpapan
BACA JUGA:Dipercaya Simpan Uang Sengketa Waris Rp500 Juta, Kades Bai Jaya Malah 'Gelap Mata'
“KDRT ini terjadi karena bertengkar terkait menitipkan anak mereka, karena mereka sama-sama ingin berangkat bekerja. Keduanya akhirnya cekcok sehingga pelaku emosi dan menganiaya korban," kata AKP Agus Setyawan, Jumat (7/3/2025).
Karena perbuatannya, AF akhirnya dilaporkan ke polisi. Namun saat dilakukan pengejaran, rupanya pelaku telah kabur melarikan diri ke Sulawesi Selatan (Sulsel).
Setelah diketahui keberadaanya, AF akhirnya ditangkap pada Sabtu (1/3/2025) setelah dua bulan melarikan diri ke rumah orang tuanya, di Desa Abbumpungeng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.
BACA JUGA:Kapolda Kaltim Tinjau Persiapan Program MBG di Kabupaten Paser
BACA JUGA:Kapolda Kaltim Tinjau Persiapan Program MBG di Kabupaten Paser
"Kami sempat kehilangan jejak pelaku, karena pelaku usai melakukan kekerasan terhadap istrinya segera melarikan diri,” ungkapnya.
Anggota kepolisian telah mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku terjerat Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
