Bankaltimtara

Perda Pemilihan Kades di Paser akan Direvisi karena Dianggap Tak Relevan

Perda Pemilihan Kades di Paser akan Direvisi karena Dianggap Tak Relevan

Perda tentang pemilihan kepala desa di Paser akan direvisi dan diusulkan dalam rapat paripurna di DPRD Paser.-Disway/ Sahrul-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Paser akan direvisi atau diganti karena dianggap tidak relevan.

Perubahan pembentukan produk hukum tersebut diusulkan dalam sebuah Rancangan Pertaturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kades yang telah disampaikan dalam Paripurna DPRD Paser pada Rabu (5/3/2025).

Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari mengatakan, Perda tentang kepala desa sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.

Terutama, pada saat terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA: Sidak Perumdam Tirta Kandilo, Komisi I DPRD Paser Mendapati Sejumlah Temuan

BACA JUGA: THM dan Panti Pijat di Paser Dilarang Buka Selama Ramadan

“Sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti,” kata Ikhwan Antasari di Gedung Paripurna DPRD Paser.

Berdasarkan Pasal 39 Undang-undang Desa yang terbaru, jabatan kades yang sebelumnya selama 6 tahun direvisi menjadi 8 tahun dengan ketentuan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Dengan demikian, pada tahun ini Pemkab Paser mengusulkan untuk pembentukan Perda yang baru tentang pemilihan kades.

“Pada waktu yang tepat ini, maka kami usulkan Raperda Kabupaten Paser tentang Pemilihan Kades, dengan harapan agar aturan hukum yang kita bentuk dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pemilihan kades,” tuturnya.

BACA JUGA: Sekda Paser Ingatkan Transparansi Kelola Keuangan Desa saat Lantik 4 Anggota BPD

BACA JUGA: Retret di Magelang, Bupati Paser: Bangun Komunikasi Antar Kepala Daerah

Dengan adanya produk hukum tentang pemilihan kades, menurutnya sebagai bentuk memberikan kepastian hukum penyelenggaraan secara demokratis.

“Sehingga siapapun yang memenangkan kontestasi sebagai kades, merupakan hasil yang sah secara hukum maupun secara substansi pemilihan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: