THM dan Panti Pijat di Paser Dilarang Buka Selama Ramadan

salah satu tempat karaoke di Paser. -dok/Disway Kaltim-
PASER, NOMORSATUKALTIM – Pemkab Paser akan menerbitkan surat edaran larangan Tempat Hiburan Malam (THM) hingga panti pijat beroperasi selama bulan Ramadan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Paser, Muhammad Guntur mengatakan THM akan ditutup selama ramadan, termasuk panti pijat dilarang membuka pelayanan serta jam operasional kafe dibatasi.
Format surat edaran larangan THM hingga panti pijat beroperasi selama ramadan segera di terbitkan, saat ini hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Bupati Paser, dr Fahmi Fadli.
BACA JUGA:Diduga Sedang Balap Liar, 3 Motor Ditahan Polisi di Paser
BACA JUGA:Sekda Paser Ingatkan Transparansi Kelola Keuangan Desa saat Lantik 4 Anggota BPD
“Surat edarannya belum terbit masih dalam proses,” kata Muhammad Guntur saat dikonfirmasi, Senin (3/3/2025).
Disebutkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan bahwa THM dan Kafe dilarang membuka kegiatan usaha karaoke dewasa, karaoke keluarga, serta hiburan live music.
Untuk pemilik usaha kafe tenda diberlakukan pembatasan jam operasional hanya selama 7 jam mulai pukul 16.00 Wita sampai 23.00 Wita.
Tak hanya pembatasan jam operasional, kafe tenda juga dilarang membunyikan musik serta sejenisnya yang dianggap dapat mengganggu ibadah selama bulan ramadan.
“Kami akan lakukan pengawasan secara berkala terkait dengan THM beserta sesuai dari edaran yang dikeluarkan nantinya,” tuturnya.
BACA JUGA:Retret di Magelang, Bupati Paser: Bangun Komunikasi Antar Kepala Daerah
BACA JUGA:Pemkab Paser Tunggu Arahan Pusat Terkait Pemberlakuan WFA dan WFH
Bila para pihak yang disangkutkan dalam edaran itu tidak mengindahkan ketentuan dalam surat edaran, maka akan dikenakan sanksi.
“Sanksinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta sanski administrasi berupa penutupan sementara sampai penutupan permanen atau izinnya dicabut,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: