Terekam CCTV Residivis Kembali Berulah di Balikpapan Barat, Motor Raib Saat Pemilik Tidur
Tersangka S beserta barang bukti motor-istimewa-
BACA JUGA : Kasus Sengketa Lahan di Kampung Suaran, Mantan Kadisnaker Berau Ancam Tempuh Jalur Hukum
Kini, ia kembali berjanji kepada polisi untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara.
"Korban mengalami kerugian sekitar tiga juta rupiah. Proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain," sambung Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi warga Balikpapan untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian yang sering terjadi menjelang subuh.
BACA JUGA : Dituntut 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap Harun Masiku, Hasto Kristianto Teriak-teriak
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menjadi korban kejahatan, baik melalui Polsek terdekat maupun layanan aduan online 110 Polresta Balikpapan.
Sementara S kini mendekam di sel tahanan Polsek Balikpapan Barat, menunggu proses hukum atas perbuatannya yang kembali menambah daftar panjang residivisme di kota ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

