Bankaltimtara

Cuma 9 Anggota Dewan yang Hadir, Pansus Dua Raperda di DPRD Kutim Gagal Dibentuk

Cuma 9 Anggota Dewan yang Hadir, Pansus Dua Raperda di DPRD Kutim Gagal Dibentuk

Ruang rapat paripurna DPRD Kutim.-Sakiya/Disway Kaltim-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim tertunda. 

Ini terjadi lantaran jumlah kehadiran anggota dewan tidak memenuhi kuorum yang dipersyaratkan.

Padahal agenda paripurna kali ini membahas hal penting. Yakni penetapan struktur Panitia Khusus (Pansus) dua raperda.

Raperda pertama adalah tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutim Tahun 2015–2035.

BACA JUGA:Dua Korban Disodori Damai, Proses Hukum Kasus Guru Ngaji di Kaubun Dinilai Lamban

BACA JUGA:Komisi C DPRD Kutim Dorong Pemekaran Kutai Utara, Dinilai Layak Berdiri Sendiri

Sementara itu, Raperda kedua menyangkut tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayyid Anjas. Namun, sejak awal rapat, kursi anggota dewan terlihat banyak yang kosong.

Berdasarkan absensi, rapat hanya dihadiri sembilan anggota DPRD.

BACA JUGA:Pemkab Kutim Upayakan Bandara Tanjung Bara Bisa Layani Penerbangan Domestik

Jumlah tersebut jauh dari syarat minimal 21 anggota yang dibutuhkan untuk dapat melanjutkan sidang paripurna sesuai dengan tata tertib DPRD.

Sayyid Anjas menegaskan, pihaknya tidak memiliki pilihan lain selain menunda jalannya rapat.

Ia menyampaikan keputusan tersebut setelah terlebih dahulu melakukan pengecekan jumlah kehadiran.

“Dikarenakan jumlah anggota DPRD belum memenuhi kuorum berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Kutai Timur, maka rapat hari ini ditunda sampai batas waktu yang ditentukan oleh Badan Musyawarah,” tegas Anjas sambil mengetukkan palu sidang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: