Kutim Satukan 4 Sistem Pengadaan, Bisa Dipantau Real Time dari Satu Aplikasi 'SiCepat'
Tampilan aplikasi dari Sistem Pengadaan barang dan jasa (SiCepat) milik Pemkab Kutim.-(Ilustrasi/ Nomorsatukaltim)-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) berinovasi untuk meningkatkan transparansi proses pengadaan barang dan jasa.
Melalui aplikasi SiCepat (Sistem Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Secara Terpadu), kini 4 sistem berbeda akan disatukan dalam satu platform yang bisa dipantau secara real time.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Kutim, Masrianto Suriansyah (Rian), menjelaskan bahwa Aplikasi SiCepat mengintegrasikan 4 sistem utama yang selama ini berjalan terpisah.
Yakni SIPD Penata Usahaan, INAPROC LKPP, Tepra, dan SIRUP.
BACA JUGA: Hadapi Keterbatasan Akses Internet, Pemkab Kutim Seragamkan Website Desa Hingga Kecamatan
Integrasi ini diharapkan mampu mempersingkat alur kerja, mempermudah evaluasi, monitoring dan mempercepat pengambilan keputusan di level pimpinan.
“Selama ini data pengadaan tersebar di beberapa aplikasi berbeda. Dengan SiCepat, semua terkonsolidasi sehingga pimpinan daerah bisa langsung memantau progres tanpa harus membuka banyak sistem,” ucap Masrianto saat ditemui, Jumat, 15 Agustus 2025.
Aplikasi ini dirancang bukan untuk mengubah metode pengadaan yang sudah berlaku, melainkan mempercepat proses evaluasi.
Serta monitoring progres kegiatan pada belanja barang dan jasa pemerintah.
BACA JUGA: Pemkab Kutim Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Pengadaan Peternakan Babi di 4 Kecamatan
Masrianto menegaskan, kecepatan dalam mengambil keputusan menjadi kunci agar setiap SKPD dan OPD mampu memenuhi target jadwal pengadaan yang telah ditetapkan sejak awal tahun.
Salah satu fitur unggulannya adalah pemantauan progres secara real time.
Pimpinan daerah dapat melihat capaian setiap SKPD atau OPD dalam bentuk persentase, sehingga ketika ditemukan hambatan, arahan atau intervensi dapat dilakukan seketika.
Selain itu, Aplikasi SiCepat mendukung prinsip transparansi publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

