Waspada Peredaran Uang Palsu, Polisi Imbau Tukar di Tempat Penukaran Resmi
Kompol Roganda beserta barang bukti uang palsu saat mengungkap kasus serupa di Polsek Loa Janan. (dok/Ari)--
Menurutnya, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur pidana dalam peredaran uang palsu tersebut, maka pihak kepolisian akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
BACA JUGA:RSUD Aji Muhammad Idris Butuh 364 Nakes, Pemkab Kukar Ajukan Skema Outsourcing
Menjelang lebaran, Kompol Roganda juga mengimbau masyarakat agar menukarkan uang hanya di tempat resmi.
Seperti bank atau money changer yang memiliki izin operasional jelas, sehingga risiko menerima uang palsu dapat diminimalkan.
“Kami mengimbau masyarakat agar menukarkan uang di tempat resmi seperti bank atau money changer berizin dan menghindari penukaran uang di pinggir jalan atau tempat yang tidak jelas legalitasnya,” katanya dengan nada tegas.
Ia menambahkan bahwa jika masyarakat tetap melakukan penukaran di luar tempat resmi, juga tetap harus lebih teliti.
Seperti memperhatikan kondisi fisik uang, tekstur, serta nomor seri yang tertera pada setiap lembar uang.
“Uang palsu sering dibendel dalam kondisi terlihat baru dan nomor serinya kerap sama atau berurutan secara tidak wajar, sehingga jika menemukan hal mencurigakan segera laporkan kepada kami,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
