Bankaltimtara

Gasak Panel Surya Milik Pemerintah, 3 Warga Balikpapan Ditangkap di Kukar

Gasak Panel Surya Milik Pemerintah, 3 Warga Balikpapan Ditangkap di Kukar

Tiga tersangka pencurian panel surya beserta barang bukti-Humas Polres Kukar-

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Komplotan asal Balikpapan berhasil diamankan Polsek Samboja,usai kedapatan menggasak 4 panel surya lampu penerangan jalan milik Pemprov Kaltim di Desa Pemedas, Kecamatan Samboja.

Upaya pencurian fasilitas umum milik pemerintah tersebut berhasil digagalkan saat dini hari. Ketika itu para pelaku tengah beraksi di sebuah tiang lampu penerangan jalan umum tenaga surya (LPJU-TS).

Menurut Kapolres Kukar,AKBP Dody Surya Putra melalui  Kapolsek Samboja AKP Sarlendra Satria Yudha ,Kejadian itu berlangsung di kawasan Jalan Balikpapan–Handil II, RT. 01, Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.

Tiga pelaku tertangkap tangan ketika hendak membawa kabur perangkat panel surya dan baterai milik Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.

BACA JUGA:Siap Jadi Ikon Baru Tenggarong! Sasana Vila Kaning Park Diproyeksi Jadi Pusat Wisata, Edukasi dan Komunitas

BACA JUGA:Masyarakat Tenggarong Ikut Lomba Mancing di Sasana Vila Kaning Park

Unit Reskrim Polsek Samboja yang dipimpin oleh AIPDA Abdul Gapur dan BRIPTU Rahmat Muharram Siregar segera bergerak cepat usai menerima laporan masyarakat. Patroli intensif dilakukan pada lokasi yang kerap menjadi target pencurian aset daerah.

Pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 00.10 Wita, petugas memergoki seseorang sedang memanjat tiang lampu LPJU-TS. Warga yang turut membantu pengejaran akhirnya berhasil menangkap tiga orang pelaku.

Ketiganya berinisial S (33), warga Balikpapan Barat, ARS (38), warga Klandasan Ilir, Balikpapan Kota; dan BDS (34), warga Baru Tengah, Balikpapan Barat.

Mereka ditangkap saat mencoba mencopot komponen penting dari lampu jalan bertenaga surya tersebut.

Menurut keterangan kepolisian, para tersangka mengaku telah mencuri empat unit panel surya dan baterai dari dua lokasi, yakni Teluk Pemedas dan Muara Jawa. Semua hasil curian hendak dijual untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

BACA JUGA:Iduladha Tanpa Plastik, Kukar Siapkan 152 Ekor Sapi dan Edukasi Lingkungan

Barang bukti yang disita termasuk empat panel surya 300 Wp 36 VDC, empat baterai Lithium Iron 25.6 VDC, sebuah tang bangunan, uang tunai Rp100.000 hasil penjualan, dan satu unit mobil berwarna hitam.

“Ketiganya terbukti mencuri fasilitas milik pemerintah yang termasuk kategori aset vital,” jelas Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha pada Selasa (3/6/2025).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait