Bankaltimtara

Gasak Panel Surya Milik Pemerintah, 3 Warga Balikpapan Ditangkap di Kukar

Gasak Panel Surya Milik Pemerintah, 3 Warga Balikpapan Ditangkap di Kukar

Tiga tersangka pencurian panel surya beserta barang bukti-Humas Polres Kukar-

Mereka kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses hukum tengah berjalan di bawah pengawasan penyidik Polsek Samboja.

“Kami sangat menghargai keterlibatan masyarakat yang cepat melapor dan turut membantu dalam proses pengejaran pelaku,”imbuhnya.

Menurut data dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp164.700.000. 

BACA JUGA:Kakak Pelaku Pencurian di Loa Janan Naik Pitam, Si Korban Malah Dianiaya, Diancam dengan Sajam

Fasilitas LPJU-TS yang rusak menyebabkan gangguan penerangan pada malam hari dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Pihak kepolisian menyatakan akan meningkatkan intensitas patroli malam serta memperluas pengawasan terhadap infrastruktur milik pemerintah di kawasan rawan, termasuk daerah lintas kota.

“Kami akan lebih agresif dalam mengamankan aset publik agar tidak mudah dijarah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait