Pemkab Berau Tanggapi Serius Fenomena Cerai akibat Judi Online
Wakil Bupati Berau, Gamalis.-(Disway Kaltim/ Rizal)-
Berdasarkan data Pengadilan Agama Tanjung Redeb, hingga September 2025 tercatat 483 perkara perceraian, naik dari 431 kasus pada 2024.
Dari jumlah tersebut, 111 kasus merupakan cerai talak yang diajukan pihak suami. Sementara 372 sisanya cerai gugat dari pihak istri.
BACA JUGA: Selama 2024 Tercatat 366 Istri di Paser Ajukan Gugatan Cerai ke Suami
BACA JUGA: Ratusan Perceraian Terjadi di Samarinda, Didominasi Pasangan Usia Produktif
Sebanyak 292 perkara sudah diputus, sedangkan sisanya masih dalam tahap persidangan dan mediasi.
Terpisah, Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, mengungkapkan, bahwa sudah sejak lama menyadari potensi merusak dari judi online terhadap kehidupan sosial masyarakat, termasuk dalam urusan rumah tangga.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya memiliki satuan khusus yang menangani isu-isu digital yang berpotensi merugikan publik, yaitu Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS).
“TTIS ini bukan hanya bertugas memantau aplikasi-aplikasi yang digunakan di lingkup Pemkab Berau, tapi juga aktif mendeteksi aplikasi-aplikasi yang mencurigakan, termasuk yang terindikasi memuat konten judi online,” tegas Didi.
BACA JUGA: Respons Temuan Limbah Berbahaya di TPA, DLHK Berau Siapkan 10 Titik Pengelolaan Sampah B3
BACA JUGA: Dinkes Berau Tambah 5 Ambulans untuk Wilayah Rawan
Ia juga mengungkapkan, bahwa di tahun lalu sempat ditemukan adanya aplikasi di lingkungan Pemkab Berau yang ternyata disusupi atau ditempeli oleh konten judi online.
Namun, Diskominfo bertindak cepat dan melakukan pembersihan terhadap aplikasi-aplikasi tersebut.
“Kami pastikan lingkungan digital Pemkab saat ini aman dari konten ilegal semacam itu,” imbuhnya.
Didi menegaskan, bahwa Diskominfo Berau tidak sekadar bekerja di balik layar.
BACA JUGA: Bupati Berau Sentil ASN Malas Turun ke Lapangan, Gelar Tinggi Tak Cukup Tanpa Kinerja
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

