Bankaltimtara

PKH Ancam Ruang Hidup Warga, DPRD Berau Desak Pemkab Segera Inventarisasi Lahan Terdampak

PKH Ancam Ruang Hidup Warga, DPRD Berau Desak Pemkab Segera Inventarisasi Lahan Terdampak

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong menyoroti program Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang berpotensi menimbulkan kerentanan sosial.-(Disway Kaltim/ Azwini)-

BERAU, NOMORSATUKALTIM – DPRD Kabupaten Berau memberi perhatian serius terhadap dampak dari pelaksanaan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.

Regulasi yang bertujuan menata ulang status kawasan hutan itu kini menyentuh langsung kehidupan masyarakat yang telah lama mengelola lahan perkebunan di area yang belakangan diketahui terindentifikasi berada dalam kawasan hutan negara.

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong, menilai bahwa kebijakan tersebut, meski secara normatif ditujukan untuk menata ulang tata kelola kawasan hutan negara, pada praktiknya menimbulkan potensi kerentanan sosial. 

Pasalnya, sebagian besar masyarakat yang terdampak mengelola lahan secara turun-temurun dan dalam banyak kasus tidak memiliki pemahaman yang memadai tentang status hukum kawasan yang mereka tempati.

BACA JUGA: Penegakan Hukum Terhadap Pemanfaatan Kawasan Hutan Tidak Sesuai Peruntukan, Satgas PKH Pasang Plang

BACA JUGA: Deforestasi di Indonesia Sudah Keterlaluan, 1,93 Juta Hektare Hutan Hilang dalam 2 Tahun

“Bagaimanapun, pelaksanaan Perpres 5 Tahun 2025 oleh pemerintah pusat harus melihat kenyataan di lapangan. Banyak masyarakat yang secara administratif jujur, tapi tidak mengetahui bahwa lahan yang mereka kelola ternyata masuk kawasan hutan atau masih berstatus APL,” ujarnya.

Rudi mengakui bahwa penertiban kawasan hutan memang menjadi bagian dari agenda nasional. 

Namun ia mengingatkan, bahwa pelaksanaan kebijakan akan berdampak langsung terhadap ekonomi masyarakat lokal apabila tidak diikuti dengan kebijakan lanjutan yang proporsional dan berkeadilan.

“Kita tidak bisa membiarkan masyarakat tiba-tiba kehilangan penghidupannya. Apakah itu kebun sawit, kakao, atau bentuk pertanian lainnya. Harus ada peran aktif dari pemerintah daerah,” tegasnya.

BACA JUGA: Kaltim Juara Deforestasi 2024: Hutan Hilang Puluhan Ribu Hektare

BACA JUGA: 4 Komunitas Lokal di Kubar Ajukan Usulan Penetapan Status Hutan Adat

Ia menegaskan situasi ini tidak bisa dibiarkan berkembang tanpa intervensi konkret dari pemerintah daerah. 

Karena itu, pihaknya mendesak langkah awal berupa inventarisasi menyeluruh terhadap wilayah yang masuk dalam skema PKH

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: