PKH Ancam Ruang Hidup Warga, DPRD Berau Desak Pemkab Segera Inventarisasi Lahan Terdampak
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong menyoroti program Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang berpotensi menimbulkan kerentanan sosial.-(Disway Kaltim/ Azwini)-
Pendataan tersebut harus mencakup lokasi, bentuk pemanfaatan, hingga aktivitas sosial-ekonomi masyarakat yang telah berlangsung di kawasan dimaksud.
“Pemerintah daerah perlu segera membentuk tim untuk menginventarisasi spot-spot kawasan yang terkena penertiban. Kita harus tahu persis di mana saja lokasinya dan apa saja aktivitas masyarakat yang ada di dalamnya,” jelas Rudi.
BACA JUGA: DPRD Berau Soroti Krisis Pengawasan Ketenagakerjaan, Desak UPTD Disnaker Kaltim Berbasis di Berau
BACA JUGA: Perbaikan Kantor Terhenti, Pelayanan Kelurahan Sambaliung Masih di Lokasi Sementara
Rudi berharap agar Pemerintah Daerah tidak tinggal diam, mengingat potensi konflik yang bisa muncul di tengah masyarakat jika tidak ada langkah antisipatif.
“Bukan cuma soal perusahaan pemilik HGU. Di dalam kawasan itu juga ada masyarakat yang beraktivitas. Kalau tiba-tiba dilarang berkebun, mereka pasti keberatan,” jelasnya
Kekhawatiran masyarakat turut disampaikan Kepala Kampung Tepian Buah, Surya Emi Susianthi.
Ia mengungkapkan bahwa setelah tim teknis melakukan peninjauan lapangan, sebagian besar wilayah kampungnya diketahui masuk dalam kawasan hutan, padahal sudah dikelola masyarakat sejak tahun 1970-an.
BACA JUGA: Kesalahan Desain Pintu Masuk, DLHK Terpaksa Bongkar Sebagian RTH Bukit Maritam
BACA JUGA: Kepala DLHK Berau Sebut Proses Pengurusan Izin Galian C Rumit, Tidak Semudah yang Dibayangkan
“Kami membuka lahan dari dulu tanpa tahu itu kawasan hutan. Tidak ada tanda, tidak ada batas. Baru belakangan ini kami tahu setelah ajukan perubahan status,” ungkap Surya.
Ia menegaskan bahwa ketidaktahuan masyarakat terhadap status kawasan bukan karena niat melanggar, melainkan karena lemahnya informasi sejak awal.
Bahkan banyak warga tidak memiliki dokumen resmi karena pemerintah kampung tak berani menerbitkan surat kepemilikan.
“Yang kami berikan hanya surat keterangan bahwa warga memang membuka lahan sendiri, bukan surat kepemilikan. Tapi itu saja penting, karena lahan itu jadi jaminan hidup mereka,” jelasnya.
BACA JUGA: Stok BBM Bersubsidi di Maratua Hanya Tahan 3 Hari Setelah Pengiriman, Camat Usul Tambah SPBU
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
