Jam Kerja Pegawai di Balikpapan Berubah Selama Ramadan, Berikut Waktunya
suasana pelayanan publik di Disdukcapil Balikpapan.-ist/disdukcapil Balikpapan. -
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Pemkot Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 061.2/0396/Org, tentang penyesuaian jam kerja pegawai selama Ramadan 1446 Hijriah.
Dalam Surat Edaran tersebut disebutkam bahwa kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo menjelaskan hal itu. Ia menyebut selama Ramadan, terjadi perubahan jam kerja bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
BACA JUGA:Balap Liar dan Kemacetan Jadi Atensi Ditlantas Polda Kaltim selama Ramadan 1446 H
BACA JUGA:Tentukan Awal Ramadan 1446 H, Pengamatan Hilal di Balikpapan Terkendala Cuaca
"Bagi pegawai yang bekerja lima hari dalam seminggu, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WITA pada hari Senin hingga Kamis, serta pukul 08.00 hingga 11.30 WITA pada hari Jumat," ungkap Purnomo pada Sabtu (1/3/2025).
Sementara itu, bagi pegawai yang bekerja enam hari dalam seminggu, pengaturan jam kerja disesuaikan dengan sistem piket atau shift yang diatur oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing.
Namun, Purnomo menegaskan bahwa ketentuan ini tetap harus memenuhi jumlah jam kerja minimal 32,5 jam per minggu.
BACA JUGA:Pelayanan SIM di Polresta Balikpapan Tetap Normal Selama Ramadan, Berikut Jadwalnya
"Khusus untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, penyesuaian jam kerja dilakukan dengan mempertimbangkan jadwal pembelajaran di sekolah yang berlangsung dalam satuan pendidikan," kata Purnomo.
Adapun bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem piket atau shift, terutama yang bertugas dalam penyelenggaraan pelayanan publik, menurutnya pengaturan jam kerja tetap harus mempertimbangkan efektivitas dan kesejahteraan pegawai.
Sementara mengacu pada Surat Edaran tersebut, jam operasional unit pelayanan publik juga mengalami perubahan, yakni sebagai berikut:
Untuk unit pelayanan yang bersifat umum, jam kerja pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.15 hingga 14.00 Wita. Sedangkan pada Jumat berlangsung dari pukul 08.15 hingga 11.00 Wita.
BACA JUGA:Polda Kaltim Gandeng Mahasiswa Bagikan Ribuan Paket Sembako Jelang Ramadan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

