Divonis 5 Tahun Penjara, Ganti Kerugian Negara Rp 1,95 Miliar

Rabu 15-07-2020,12:58 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Ketua KTRJ sekaligus penerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp 3,85 miliar, Bakkara, akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Senin (13/7) malam.

-----------------

Seperti diketahui, sebelum mantan anggota DPRD Kaltim Hermanto Kewot terseret kasus rasuah dana hibah tersebut. Bakkara lah yang lebih dulu diadili di Pengadilan Tipikor Samarinda medio 2017 lalu.

Hibah Rp 3,85 miliar itu diduga tak digunakannya sesuai usulan permohonan yang diajukan ke Biro Sosial Sekretariat Provinsi Kaltim.

Kasus ini bergulir panjang setelah perkara ini diadili di Pengadilan Tipikor Samarinda pada 12 Maret 2018. Bakkara divonis selama 5 tahun 6 bulan pidana penjara. Ditambah ganti rugi sebesar Rp 1,9 miliar.

Tak puas, Bakkara memilih menempuh banding. Namun, di peradilan tingkat I vonis justru naik menjadi 6 tahun penjara. Putusan banding itu terbit 10 bulan kemudian selepas banding diajukan, pada 2 Januari 2019. Tak puas, langkah hukum tertinggi kasasi ke Mahkamah Agung kembali diambilnya.

Namun, Hakim Agung MA Andi Samsan Nganro yang menangani perkaranya menolak kasasi dan merevisi besaran pidana. Hingga akhirnya, kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI turun pada 23 Juni lalu. Ketua KTRJ itu diganjar pidana selama 5 tahun penjara.

Bakkara pun akhirnya dieksekusi oleh Korps Adhyaksa. Dari informasi yang dihimpun, Bakkara seorang diri menyambangi kantor Kejari Samarinda, setelah beberapa kali tidak mengindahkan panggilan.

Bakkara sempat dikatakan tak kooperatif. Karena ketika diminta untuk menandatangi sejumlah berkas, namun sempat tak diindahkannya hingga adanya pertimbangan hukum. "Itu tidak benar (tidak kooperatif). Kalau memang tidak kooperatif siapa yang buka Hermanto Kewot," ucap Bakkara sebelum digiring menuju Rutan Klas II A Samarinda.

Setelah menyerahkan diri di Kejari, Bakkara langsung menjalani sejumlah pemeriksaan kesehatan. Termasuk rapid test maupun swab test guna deteksi COVID-19. Kini ia resmi ditahan di Rutan Klas II A Samarinda.

Dalam amar putusan Kasasi Nomor 523K/Pos.Sus/2020, Majelis Hakim Tunggal Kasasi Dr H Andi Samsan Nganro menyatakan Bakkara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda Zaenal Effendi mengatakan, dalam perkara ini majelis hakim MA menjatuhkan pidana penjara kepada Bakkara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 6 bulan.

Hal tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam kasasi bernomor 523/K/Pid.Sus/2020. Untuk kerugian negara, dari amar kasasi itu, terpidana Bakkara dinilai terbukti menyalahgunakan uang senilai Rp 1,95 miliar dari total hibah yang diterima sebesar Rp 3,8 miliar. “Petikan kasasinya kami terima pada 23 Juni lalu,” ungkap Zaenal Effendi ketika dikonfirmasi, Selasa (14/7) siang.

Tags :
Kategori :

Terkait