Konsumen Borneo Paradiso Harus Dilindungi

Selasa 14-07-2020,11:30 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Suasana di dalam komolek, pun terlihat normal. Warga perumahan elit itu beraktifitas sewajarnya. Sejumlah kantor, toko, retail tetap dan restoran yang berada di dalam komplek itu tetap dibuka.

Seperti Kasus Lain

Apa yang menimpa Borneo Paradiso sepertinya belum akan seperti dengan kasus kepailitan PT. Pelangi Putra Mandiri dan Yunan Anwar.

Menurut catatan Praktisi hukum dan Kurator kepailitan di Balikpapan Yudi Akhiruddin, kaus ini mengingatkannya pada sengketa yang dialami PT. Pelangi Putra Mandiri/Yunan Anwar.

Dalam perkara itu selain konsumen adapula kontraktor yang mengajulan pailit karena tagihannya dibayar melalui tukar guling rumah. Akan tetapi tak kunjung menerima sertifikat kepemilikan.

Bahkan beberapa konsumen yang lainnya telah menempati rumah yang menjadi harta atau boedel pailit sedangkan angsuran ke bank terus berjalan tiap bulannya.

"Apabila tidak membayar angsuran akan menjadi catatan collectifitas di Bank Indonesia sedangkan apabila melanjutkan pembayaran,tidak ada kepastian akan memperoleh sertipikat," ungkap Yudi.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, permohonan pernyataan pailit diajukan Multi Cakra Kencana Abadi. Dengan Termohon PT Cowell Development, Tbk.   Perkara itu teregister pada 17 Juni 2020 dengan nomor perkara 21/pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Pada tanggal yang sama, PT Mega Sukses Bersama mendaftarkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan termohon yang sama. Untuk perkara kedua ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memberi register 154/pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam putusan yang diketok 1 Juli 2020, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh para Pemohon. (rul/das/yos)

Tags :
Kategori :

Terkait