Verfak Kelurahan Diperketat, Bawaslu Samarinda Duga ada Manipulasi Dukungan

Senin 13-07-2020,17:00 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda menduga adanya manipulasi jumlah dukungan di tingkat Kelurahan. Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Imam Sutanto.

Potensi itu bisa terjadi saat proses verifikasi faktual (Verfak) yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda. Indikatornya adanya ketidakpatuhan tugas verifikasi atau peneliti terkait mekanisme dan prosedur.

"Misalnya tidak mengikuti prosedur karena suatu lain hal seperti malas. Karena verifikator ini jumlahnya ada 721, dari sekian banyak itu pasti ada oknum yang tidak menjalankan mekanisme sesuai keperluan," ucapnya.

Indikator berikutnya, adanya komplein dari LO atau pendukung. Misalnya merasa tidak di verifikasi, merasa tidak didatangi, kemudian PPS menyatakan bahwa dukungan tersebut tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu dipertegas oleh Imam tidak boleh bisa dilakukan PPS.

"Intinya, bagaimana mungkin prosedur yang tidak ditempuh kemudian PPS atau peneliti menentukan MS (Memenuhi Syarat) atau TMS. Artinya manipulasi dong? Nah makanya, Bawaslu, hari ini sedang mengawasi ketat rekapitulasi di kelurahan atau di PPS," jelasnya.

Kata Imam, LO atau pendukung, diperbolehkan melaporkan ke Panwascam (Panwaslu Kecamatan) jika ada pendukungnya yang tidak diverifikasi.

"Disini menariknya, intinya, proses rekapitulasi yang tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan manipulasi hasil verifikasi, dan harus dilaporkan. Tidak di verifikasi kok langsung dinyatakan TMS, kan tidak benar begitu. Atau merasa sebaliknya, itu juga tidak boleh," tegasnya.

Ia membeberkan salah satu LO telah melaporkan kejadian serupa. Dan hal itu terjadi di dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) saat ini. "Kalau ini tidak kita antisipasi, ini bisa kacau hasil rekapitulasi. Bisa saja LO komplein," tambahnya.

Mengenai itu, akan ada dua sanksi. Yakni administrasi dan pidana. Untuk administrasi, KPU dan jajarannya atau peneliti wajib melakukan verifikasi ulang. Kemudian, dalam pasal 186 PKPU, penyelenggara dalam hal ini KPU, PPK dan PPS yang tidak melakukan verifikasi bisa dipidanakan.

"Rekapitulasi akan dimulai dari Senin sampai tanggal 19 Juli. Dilakukan secara bertahap, dari kelurahan, kecamatan, lalu kota. Dalam range waktu itu Bawaslu akan lakukan pengawasan ketat, jika ada komplain bisa diatasi dari bawah dan tidak naik ke atas," tandasnya. (nad/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait