Waspada, Satu Konter di Balikpapan Kedapatan Jual Ponsel IMEI Palsu

Minggu 05-07-2020,23:31 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan, Diswaykaltim.com – Hati-hati membeli telepon seluler (ponsel). Ada baiknya cek betul sebelum membeli. Sebab, banyak handhpone pasar gelap (Black Market) diperdagangkan.

Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap satu kasus. Satu tersangka berinisial RS (32) ditangkap. Yang diduga pemilik sebuah gerai penjualan handphone.

Ponsel yang dijual tidak resmi. Sebab, nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) palsu. Nomor ini adalah identitas bagi ponsel. Setiap telepon memiliki nomor berbeda. Ponsel yang tidak memiliki IMEI tidak bisa digunakan. Diblokir oleh pemerintah.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi melalui Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto Kronologis membeber pengungkapan kasus. Yang berawal dari informasi yang masuk ke Unit Tipiter Polresta Balikpapan, Selasa (30/6) lalu. Kepolisian kemudian melakukan pengembangan dari informasi tersebut.

"Setelah ditindaklanjuti, kami mendapati salah satu konter handphone di Balikpapan menjual handphone Apple berbagai jenis ini ilegal," ujar Agus Arif Wijayanto, Sabtu (4/7).

Cara polisi menyelidiki adalah dengan membeli handphone tersebut. Dan saat diperiksa, tidak terdaftar nomor IMEI. "Penggeledahan yang dilakukan oleh tim pada Rabu (1/7), dapat kita amankan beberapa barang bukti handphone Apple berbagai jenis sebanyak 78 unit," jelasnya.

Tidak hanya itu, dalam penggeledahan juga ditemukan barang bukti lainnya.  Yakni 40 stiker IMEI. Juga satu alat pemasang stiker IMEI.

"Ada stiker IMEI, jadi terpisah. Jadi pelaku ini, sesampainya barang di Balikpapan, pelaku menempeli, membuka dusnya, dan meletakkan handphone-nya sesuai jenisnya kemudian menempeli stiker IMEI," tambah Kasat Reskrim.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku sudah menjual handphone pasar gelap sejak 6 bulan terakhir. Rata-rata barang diperjualkan sesuai dengan harga aslinya. "Jadi memang belum banyak yang terjual, dengan total nilai barang mencapai ratusan juta rupiah," ujarnya.

Diketahui, handphone ilegal tersebut berasal dari Singapura. Masuk dan diperdagangkan di beberapa wilayah, termasuk di Balikpapan.

Sementara saat awak media mengonfirmasi ke pelaku, tak ada satu kata pun yang keluar dari mulutnya. RS hanya tertunduk pasrah saat digelandang masuk ke sel tahanan Polresta Balikpapan.

Atas perbuatannya pelaku RS harus beberurusan dengan proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 atau Pasal 8 ayat 2 jo Pasal 62 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau pasal 55 KUHP atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (bom/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait