Ade Yaya Suryana. (dok)
Balikpapan, Diswaykaltim.com - Maklumat Kapolri tentang kepatuhan kebijakan penanganan COVID-19, resmi dicabut.
Pencabutan itu diatur dalam surat telegram rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis tertanggal 25 Juni 2020.
Dalam telegram tersebut dijelaskan tidak berlakunya Maklumat Kapolri dalam upaya mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia menjelang penerapan new normal.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, polisi tetap mengawasi kedisiplinan protokol kesehatan di masyarakat.
Dalam telegram tersebut, seluruh polisi diingatkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih harus dilakukan di zona orange atau merah.
Ade menjelaskan, polisi mengawasi dengan humanis dan persuasif. TNI dan Polri tetap di 1.800 titik. Untuk membantu pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat.
"Tetap memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih," imbuhnya.
Polri akan meningkatkan kerja sama lintas sektoral. Kemudian, sosialisasi dan edukasi bersama stakeholder.
"Kami koordinasi intensif dengan Tim Gugus Tugas di daerah," tutupnya. (bom/hdd)