Penjual Hewan Kurban di Balikpapan Wajib Jalani Tes Swab

Jumat 26-06-2020,11:47 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

BALIKPAPAN, DiswayKaltiim.com - Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DPPP) Balikpapan tengah menggodok panduan. Berkaitan dengan pelaksanaan kurban di tengah pandemi COVID-19. Panduan tersebut nantinya dikeluarkan dalam bentuk surat edaran (SE).

"Ini sedang dibahas oleh tim kami (DPPP). Targetnya, pekan depan sudah terbit. Nanti dalam bentuk surat edaran wali kota. Tentang pelaksanaan kurban. Mulai dari perjualan sampai pada pemotongan," kata Kepala DPPP Balikpapan Heria Prisni, Kamis (25/6/2020).

Surat edaran itu didasarkan pada surat edaran Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian berkaitan dengan hal yang sama. Yaitu tentang pelaksanaan kurban di tengah wabah COVID-19. "Mengacu dari itu, maka kita buatkan surat edaran turunannya. Berupa surat edaran wali kota," tambahnya.

Ada beberapa penekanan dalam surat edaran yang tengah dibahas itu. Yang paling menonjol, wacana seluruh pedagang hewan kurban wajib tes swab. Dengan hasil tes negatif.

"Kalau Pak Wali (Rizal Effendi), yang pedagang dari luar daerah, itu harus tes swab. Karena kan memang begitu. Setiap yang KTP luar (Kaltim), wajib menunjukkan hasil tes swab kalau masuk Balikpapan. Yang sedang kami kaji ini, apakah pedagang KTP Balikpapan juga harus tes swab atau tidak. Itu sementara kita bahas dengan tim," jelas Heria.

Tak dipungkiri, tiap tahunnya, selalu ada penjual hewan kurban dari luar Balikpapan dan Kaltim pada umumnya. Berjualan di Balikpapan. "Ada. Pedagang musiman. Datang, bawa sapi atau hewan kurban, langsung berjualan, sewa lahan untuk tempat sapinya," bebernya.

Hal yang diatur lainnya dalam SE itu adalah tentang protokol kesehatan pada tempat penjualan hewan kurban. Para pedagang, diwajibkan menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan.

"Pintu masuk dan pintu keluar juga harus berbeda. Kemudian jaraknya juga diatur. Kemudian parak pengunjung. Dan tempat penjualan hewan kurban, merupakan area wajib masker," ungkapnya.

Bila surat edaran terbit dan berlaku. Seluruh pedagang wajib menaati aturan itu. Yang tak patuh, sanksi menunggu. "Kami tidak akan beri label "Sehat" pada hewan yang dijual," sambung Heria.

Untuk diketahui, setiap hewan kurban yang dijual tiap tahunnya selalu mendapatkan label "Sehat" dari DPPP Balikpapan. Sebagai jaminan hewan yang dijual tersebut telah diperiksa. Dan kondisi hewannya sehat.

"Itu tiap tahun kita lakukan (pemberian label sehat). Dimulai dengan menurunkan tim untuk memeriksa kondisi hewan kurban yang dijual. Tahun ini, kita turunkan tim mulai awal Juli nanti. Label "Sehat" pada hewan, sebagai tanda hewan sudah diperiksa. Dan sehat. Itu sebagai jaminan ke masyarakat," tuturnya.

Tak ada sanksi denda uang ataupun sanksi tak boleh berjualan, bila surat edaran tak dipatuhi. "Dengan tidak kita berikan label "Sehat" ke hewan yang dijual, itu sudah merupakan kerugian bagi penjual. Karena masyarakat akan kurang percaya," pungkas Heria. (sah/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait